.Bos Media di Surabaya, Tatang Istiawan akan dibebaskan dari Rutan Trenggalek setelah majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya mengabulkan permohonan penahanannya.
- Terekam CCTV, Pencuri Burung Tertangkap Polisi Bangkalan
- Dirjen Ditetapkan Tersangka, Politisi NasDem Minta Kejagung juga Periksa Mendag Lutfi
- Kasus Mencengangkan! Santriwati Dihamili Kiainya di Probolinggo, Kiai Terancam Hukuman Berat!
"Bahwa terdakwa memerlukan perawatan yang intensif. Oleh karenanya, majelis mengabulkan pengalihan penahanan terdakwa dari tahanan negara menjadi tahanan kota,"ucap hakim I Wayan Sosiawan dikutip Kantor Berita saat membacakan penetapan pengalihan penahanannya, Jum'at (15/11).
Jaminan dari keluarga terdakwa Tatang juga menjadi pertimbangan majelis hakim mengabulkan pengalihan tahanan terdakwa Tatang Istiawan.
"Demikian penetapan ini dibacakan dan memerintahkan penuntut umum untuk segera melaksanakan penetapan,"sambung hakim Wayan.
Penetapan pengalihan penahanan terdakwa Tatang ini dibacakan usai majelis hakim menolak eksepsi yang diajukan tim penasehat hukum terdakwa Tatang Istiawan, dengan memerintahkan jaksa penuntut umum untuk melanjutkan persidangan kasus korupsi ini ke pembuktian pokok perkara.
Diberitakan sebelumnya, Kasus ini bermula saat terdakwa Tatang Istiawan menjabat sebagai Direktur Utama (Dirut) PT Bangkit Grafika Sejahtera (BGS). Saat menjabat, Ia mengajukan kerjasama pengadaan mesin percetakan Heindelberg Speed Master 102 V tahun 1994 seharga Rp 7,3 miliar yang bersumber dari dana penyertaan modal PD Aneka Usaha sebesar Rp 10,8 miliar.
Namun, mesin percetakan yang dibeli oleh terdakwa Tatang dari UD Kencana Sari bukanlah mesin percetakan baru, melainkan rekondisi atau dalam keadaan rusak.
Dalam dakwaan jaksa juga disebutkan, terdakwa Tatang Istiawan tidak menyetorkan modal awal ke perusahaan sebesar Rp 1,7 miliar sebagaimana tertuang dalam perjanjian antara PT BGS dengan PD Aneka Usaha.[aji
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Chat Mesum Oknum Dosen Unsri ke Mahasiswinya Berujung Penjara
- Helena Lim Divonis 5 Tahun, Warganet Sebut Indonesia Surganya Koruptor
- Kejati Jatim Usut Dugaan Proyek Fiktif di Kongo Oleh PT INKA Madiun