Kebijakan mudik pada Idul Fitri 1443 Hijriyah yang dikeluarkan pemerintah yang menyertakan syarat vaksin booster, dipastikan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 tak bermaksud untuk melarang masyarakat pulang ke kampung halaman.
- Hari Ini Kasus Aktif Covid-19 Turun 406 Orang, Pasien Positif Lebih Tinggi dari yang Sembuh
- Waspada, 9 Provinsi Mengalami Tren Kenaikan Covid-19
- Vaksinasi Petugas Pelayan Publik Dan Lansia Ditargetkan Rampung Bulan Mei
Ketua Bidang Perubahan Perilaku Satgas Penanganan Covid-19, Sonny Harry B. Harmadi menjelaskan, syarat booster untuk pelaku perjalanan mudik dimaksudkan untuk memperkuat langkah pencegahan penularan virus.
"Jadi sebenarnya tidak ada maksud melarang. Karena semua orang sudah boleh mudik. intinya jelas sekali," ujar Sonny dalam diskusi virtual Polemik bertajuk "Mudik, Booster, dan Masker", Sabtu (26/3).
Sonny memaparkan, pemerintah sebenarnya memberikan tiga syarat perjalanan bagi masyarakat yang ingin melakukan mudik lebaran. Di mana salah satunya adalah syarat booster yang justru menghapus syarat tes Covid-19.
"Yang sudah vaksin booster tidak perlu tes (Covid-19 baik antigen maupun PCR)," jelasnya.
Kemudian dua syarat perjalanan lainnya berlaku bagi masyarakat yang sudah divaksin dua dosis dan satu dosis.
"Yang sudah vaksinasi lengkap (dua dosis) tapi belum booster harus tes antigen. Yang dosis pertama itu dia wajib tes PCR," papar Sonny.
"Jadi sebetulnya tidak ada larangan mudik sama sekali. Hanya di bencana itu ada yang namanya mengurangi resiko, mitigasi," tandasnya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Tol Fungsional Gending-Paiton Berhasil Urai Kemacetan Pada Arus Mudik dan Balik Lebaran
- Wali Kota Eri Pastikan Puncak Arus Mudik Transportasi Kereta Api di Stasiun Gubeng Berjalan Lancar
- Resep Mudik Lebaran 3Fit Ala dokter Agung Mulyono