Sebelum Pembelajaran Tatap Muka di Surabaya, Lalui Proses Asesmen hingga Simulasi

Tri Aji Nugroho/RMOLJatim
Tri Aji Nugroho/RMOLJatim

Pelaksana Tugas (Plt) Kabid Sekolah Menengah (Sekmen) Dispendik Kota Surabaya, Tri Aji Nugroho menyatakan, setelah melalui proses asesmen, maka langkah selanjutnya yakni dilakukan simulasi PTM. 


Ini dilakukan untuk memastikan bahwa selama pelaksanaan PTM, penerapan prokes tetap terkontrol.

"Setelah asesmen kita lakukan simulasi dulu. Karena jangan sampai kemudian ketika langsung dijalankan PTM, ternyata prokes di sana (sekolah) tidak terkontrol. Karenanya dilakukan simulasi terlebih dahulu untuk melihat bagaimana mereka (pihak sekolah) menerapkan protokol itu," kata Tri Aji Nugroho dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Jum'at (27/8).

Oleh sebab itu, Aji menegaskan, bahwa tidak serta merta ketika PPKM di Surabaya turun ke Level 3, pembelajaran tatap muka langsung dibuka. 

Sebab, apabila mengacu pada SKB 4 Menteri, pihak sekolah juga harus memastikan kesiapannya.

"Memang secara Inmendagri diizinkan PTM. Tapi, mengacu pada SKB 4 Menteri, pihak sekolah juga harus siap dulu. Dan siswanya yang boleh masuk pun yang telah diizinkan orang tua. Kalau orang tua tidak mengizinkan PTM tidak masalah, anak itu bisa mengikuti daring," terangnya.

Makanya, Aji juga mendorong pihak sekolah atau lembaga pendidikan agar tetap menyiapkan pembelajaran melalui hybrid, yakni daring dan luring. 

Jangan sampai pihak sekolah hanya menyiapkan luring (PTM), sedangkan pembelajaran melalui daring tidak dilakukan. 

"Nah, ini kan fungsi dari simulasi juga untuk melihat kesiapan pembelajaran secara hybrid itu bagaimana," jelasnya.

Sejauh ini, Aji mengungkapkan, bahwa simulasi PTM di Surabaya sebelumnya pernah dilakukan oleh 15 lembaga pendidikan pada bulan Desember 2020. 

Menurutnya, secara persyaratan sekolah tersebut telah siap melaksanakan tatap muka. 

"Karena simulasi sudah dilakukan. Kemudian kesiapan juga sudah disiapkan semua. Sehingga kita tinggal final checking, untuk istilahnya kita cek lagi yang dulu sudah disiapkan masih ada atau tidak, maka akan kita cek ulang," pungkasnya.

Sebagai informasi, SKB 4 Menteri tersebut, ditandatangani oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas serta Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.

Di antara beberapa poin yang tercantum dalam keputusan SKB 4 Menteri itu disebutkan, bahwa sekolah wajib memberikan layanan tatap muka terbatas setelah proses vaksinasi pada tenaga pendidik dan tenaga kependidikan sudah lengkap. 

Di samping pembelajaran melalui tatap muka, sekolah juga tetap menyediakan opsi pendidikan jarak jauh (PJJ) atau daring.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news