Langkah Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel pemagaran laut di Kampung Paljaya, Jembatan Cinta Desa Segara Jaya Kecamatan Tarumajaya, Bekasi, Jawa Barat, diapresiasi.
- Bareskrim Selidiki Dugaan 201 Sertifikat Pagar Laut Atas Nama PT Mega Agung Nusantara
- Kasus Pagar Laut, Kades Kohod dan Para Tersangka Saling Lempar Alasan
- Kepala Desa Kohod Muncul ke Publik: Mohon Maaf, Saya Korban
Hal ini disampaikan Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Ahmad Yohan dalam keterangan tertulisnya dimuat RMOL, Rabu (15/1).
"Kami meminta KKP tidak hanya menyegal, tapi juga membongkar pagar laut dari bambu tersebut," kata Yohan.
Menurut politisi PAN ini, pembongkaran penting dilakukan KKP agar tidak menghalangi para nelayan mencari ikan.
"Jangan sampai nelayan tidak bisa mencari nafkah terhalangi pagar bambu," tambah Yohan.
KKP menyegel pagar laut di Bekasi karena kegiatan itu tidak dilengkapi izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan, Sumono Darwinto mengatakan, penyegelan pagar laut di Bekasi ini dilakukan sampai batas waktu yang tidak ditentukan.
"Penyegelan sebagai bentuk paksaan pemerintah, tidak ada batas waktunya. Kami akan lanjut pemeriksaan," kata Sumono.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Bareskrim Selidiki Dugaan 201 Sertifikat Pagar Laut Atas Nama PT Mega Agung Nusantara
- Kasus Pagar Laut, Kades Kohod dan Para Tersangka Saling Lempar Alasan
- Kepala Desa Kohod Muncul ke Publik: Mohon Maaf, Saya Korban