Polda Metro Jaya akhirnya menjebloskan selebgram Fransiska Candra Novita Sari alias Siskaeee ke tahanan sejak Rabu malam (24/1).
- Kejari Manggarai Barat Teken MoU dengan Bulog di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara
- Autopsi Brigadir J, Komnas HAM Periksa Tim Forensik Polri
- Kapolsek Tanah Merah Klarifikasi Dua Terduga Pencuri Hp Ditebus Mahar Puluhan Juta
Penahanan dilakukan usai polisi menangkapnya di Yogyakarta, dan selanjutnya dibawa ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa.
Kurang kooperatifnya Siskaeee menghadapi proses hukum jadi alasan penahanan.
"Yang bersangkutan (Siskaeee) sudah 2 (dua) kali mangkir dari panggilan penyidik," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskeimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, dalam keterangan tertulis, Kamis (25/1).
Ade menilai perilaku Siskaeee menghambat pengusutan perkara.
"Itu jelas menghambat proses sidik yang saat ini dilakukan tim penyidik dalam penanganan perkara aquo," kata Ade.
Untuk itu, Siskaeee akhirnya ditahan untuk 20 hari ke depan.
Sementara 10 tersangka lainnya belum ditahan karena mereka kooperatif selama proses penyidikan atau pemeriksaan.
"Penyidik memandang, sementara ini tidak diperlukan penahanan terhadap tersangka lainnya. Penahanan dilakukan penyidik dengan pertimbangan kebutuhan dan kepentingan penyidikan," katanya.
Dalam kasus film porno ini polisi telah menetapkan 11 tersangka, 9 diantaranya perempuan dan 2 laki-laki.
Berikut nama para tersangka perempuan, Siskaeee, Anisa Tasya Amelia, Virly Virginia, Putri Lestari, Caca Novita, Zafira Sun, Arella Bellus, MS, dan SNA.
Sedangkan pemeran pria, Bima Prawira dan Fatra Ardianata. Semua dijerat Pasal 8 Jo Pasal 34 UU 44/2008 tentang Pornografi.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Kondisi Ekonomi yang Tidak Menentu dan Biaya Wisuda: Beban Tambahan bagi Masyarakat Menjelang Lebaran
- Empat Anggota Polda Metro Jaya Dipecat Tidak Dengan Hormat Akibat Terlibat Penipuan Hingga Perzinahan
- Sumardi Dorong OPD Pemprov Jatim Maksimalkan Pelayanan Meski Ada Efisiensi Anggaran