Joko Widodo atau Jokowi diperbolehkan mengajukan cuti untuk kepentingan kampanye, terlebih ia sedang menjabat Presiden RI dan berwenang mengeluarkan izin.
- Rumah Mbah Hasyim, Infaq 10 Ribu Tiap Anggota MWC NU Perak Beli Kantor 1,6 Milyar
- Komisioner KPU Harus Dirombak Demi Menjaga Kepercayaan Publik
- Kerusakan Moral Hasyim Asy'ari Mencoreng Legitimasi Pemilu 2024
Pernyataan itu ditegaskan Ketua KPU RI Hasyim Asyari usai menghadiri pelantikan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), di Merlynn Park Hotel, Jalan KH Hasyim Asyari, Petojo Utara, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (25/1).
Awalnya Hasyim menyatakan bahwa presiden maupun wakil presiden punya hak cuti untuk mengikuti kampanye, sama seperti menteri atau pejabat lain setingkat menteri, sebagaimana tertuang dalam Pasal 299 UU 7/2017 tentang Pemilu.
"Menteri yang akan berkampanye mengajukan surat izin kepada presiden, dan kemudian presiden memberikan surat izin," katanya.
Menteri yang mengajukan cuti kampanye Pemilu, kata dia, dipastikan mendapat surat izin dari presiden.
"Surat izin yang diterbitkan presiden itu selalu ditembuskan ke KPU," jelasnya.
Hal yang sama, tambah Hasyim, diberlakukan untuk Jokowi, bila mengajukan cuti untuk mengikuti kampanye.
"Dia (presiden) mengajukan cuti," tuturnya.
Ketika wartawan menanyakan apakah Jokowi bisa mengajukan cuti kepada dirinya sendiri yang saat ini menjabat presiden?
"Iya, kan presiden cuma satu," jawab Hasyim singkat.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Jokowi Finalis Tokoh Dunia OCCRP, Tak Layak Hadiri Prosesi Pemakaman Paus Fransiskus
- Ngadep dan Sebut Jokowi Bos, Menteri-menteri Lakukan Pemberontakan Kecil ke Prabowo
- Bertemu Sespimmen Polri di Solo, Ada Upaya Jokowi Ingin jadi Pusat Perbincangan Publik