Soal Revisi RUU KPK- Abraham Samad Salahkan Taufiequrachman Ruki Jika...

Komisi III DPR mengkalaim telah mengantongi sejumlah risalah rapat soal revisi UU KPK bermula dari usulan internal KPK sejak tahun 2015 silam.


"Saya luruskan bahwa ini usulan tahun 2015 seingat saya masa periode kepemimpinan saya 2011-2015 (tidak ada usulan revisi). Tapi saya mengalami kriminalisasi maka saya berhenti di tengah jalan tahun 2015. Kemudian digantikan Plt," tutur Samad seperti dimuat Kantor Berita Politik RMOL.  

"Tapi saya enggak tahu kalau usulan itu datang dari Plt. Sebenarnya kalau usulan ini datang dari Plt, maka ini menyalahi aturan. Karena Plt itu enggak boleh mengeluarkan kebijakan-kebijakan strategis," sambungnya.

Sebelumnya, anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan mengungkapkan bahwa pihaknya sudah mengantongi bukti risalah rapat di DPR soal revisi UU KPK bermula dari usulan internal KPK.

Usulan revisi itu, kata Arteria, digulirkan sejak lama yakni pada tahun 2015 saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR dengan KPK.

"Revisi UU KPK, kami ini merespon dari keinginan KPK sendiri. Ini (revisi dgulirkan) 19 November 2015," kata Arteria.

Dijelaskan, DPR dalam hal ini Komisi III, saat itu telah bersurat kepada pihak KPK untuk menindaklanjuti keinginan revisi UU KPK yang diusulkan oleh pihak KPK.  

"DPR tegas bersurat kepada KPK, minta penjelasan terkait dukungan legislasi KPK yang dibutuhkan oleh KPK. Semuanya terjadwal dan terdokumentasi, secara transparan dan terbuka," demikian Arteria. [mkd]

ikuti terus update berita rmoljatim di google news