Soroti Kerusakan Jalan dan Pajak Daerah, Komisi III DPRD Probolinggo Sidak Lokasi Tambang Pamatan

Komisi III DPRD Kabupaten Probolinggo saat sidak di lokasi Tambang di Pamatan/RMOLJatim
Komisi III DPRD Kabupaten Probolinggo saat sidak di lokasi Tambang di Pamatan/RMOLJatim

Komisi III DPRD Kabupaten Probolinggo yang didampingi Muspika Tongas melakukan inspeksi mendadak atau sidak ke salah satu lokasi tambang di Desa Pamatan, Kecamatan Tongas.


Tambang seluas 29 hektar yang telah mengantongi izin produksi untuk aktivitas pertambangan tanah keras tersebut ditinjau langsung oleh Komisi III beserta pihak terkait.

Kunjungan tersebut dilakukan untuk meninjau proses penambangan serta dampak lingkungan dan sosial yang ditimbulkan.

Mochammad Al-Fatih Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Probolinggo mengatakan, salah satu fokus utama kunjungan adalah aduan masyarakat terkait kerusakan jalan kabupaten yang diduga disebabkan oleh aktivitas tambang.

“Kami turun langsung karena ada beberapa laporan dari warga mengenai kerusakan jalan yang kemungkinan besar terjadi oleh aktivitas kendaraan berat dari tambang Desa Pamatan ini,” katanya dikutip RMOLJatim, Kamis, 22 Mei 2025.

Selain itu, pihak DPRD juga menyoroti hilangnya potensi pendapatan daerah dari sektor pajak tambang yang jauh dari sasaran atau tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.

“Dari luas tambang yang mencapai 29 hektar, seharusnya potensi pendapatan pajak daerah bisa mencapai Rp500 juta. Namun berdasarkan laporan yang kami terima, nilai pajak yang masuk hanya sekitar Rp4 juta, ini jelas tidak masuk akal,” tegasnya.

Jika komitmen perbaikan dan pembayaran pajak tidak dijalankan, DPRD menyatakan akan mempertimbangkan langkah tegas, termasuk kemungkinan mengizinkan sementara aktivitas penambangan.

“Kalau pendapatan yang seharusnya masuk ke daerah tidak ada privasi, itu sudah menjadi ranah hukum perdata. Kalau tidak patuh aturan, ya tinggal ditutup,” tegasnya.

Meski demikian, DPRD mengapresiasi itikad baik dari pihak tambang CV Yuslury Benta yang bersedia untuk meningkatkan pembayaran pajak sesuai dengan asas kepatutan dan ketentuan peraturan-undangan.

“Untuk perawatan Jalan Kabupaten, khususnya di Desa Pamatan Tongas kedepan. Kami akan segera memasang portal di titik yang ditentukan agar tonase truk tambang yang melintas bisa diketahui yakni 8 ton bukan 12 ton,” terangnya

Sementara itu, Afan selaku General Affair CV Yuslury Benta menyampaikan, untuk segera menanggapi masalah jalan rusak menjadi prioritas.

“Dampak kerusakan jalan ini tidak hanya mengganggu aktivitas masyarakat, tetapi juga menurunkan minat konsumen atau pembeli tanah dari luar karena akses yang sulit sehingga mengurangi pendapatan tambang,” jelasnya

Kegiatan tambang sempat dihentikan sementara pada hari kunjungan karena adanya pemeriksaan alat dan kehadiran mekanik. “Operasional akan kembali berjalan, pada sore hari nanti,” pungkasnya.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news