Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Gresik, Abdullah Muni r menerima keluhan warga saat mengelar public hearing yang di Desa Kedungrukem Kecamatan Benjeng. Warga menilai pelayanan dari Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Giri Tirta kurang memuaskan.
- Tunjangan Kinerja Tak Ada Kejelasan, Puluhan Dosen Politeknik Negeri Madiun Geruduk Istana
- Bupati Lamongan Dukung Sekolah Kembangkan Kurikulum Merdeka Berbasis Kearifan Lokal
- Jalur Rempah, Aktifkan Kembali Pelabuhan Bersejarah dan Revitalisasi Kapal Tradisional
Baca Juga
"Kami gelar publik hearing ini, agar bisa membantu menuntaskan persoalan yang dihadapi warga salah satu soalnya PDAM itu. Sehingga, warga yang sudah membayar dan belum bisa menikmati air PDAM yang diharapkannya bisa menuntut haknya," tegasnya.
Dalam public hearing anggota DPRD Gresik, yang dihadiri ratusan peserta itu. Juga menghadirkan narasumber Prof. Dr. Choidin, untuk memberikan solusi terhadap ersoalan layanan PDAM yang dikeluhkan warga.
Menurut Cholidin, bahwa masyarakat atau pelanggan yang merasa dirugikan oleh pihak PDAM bisa melakukan class action atau gugatan secara massal (kelompok).
"Class action yang bisa dilakukan, yakni para konsumen bisa mempertanyakan layanan air kepada manajemen PDAM. Sehingga, disitu masyarakat atau pelanggan yang merasa dirugikan bisa mendapatkan jawaban dari yang bersangkutan," tuturnya.
"Dengan class action, persoalan akan dapat selesai dengan tuntas. Sebab, kalau yang melakukan hanya perorangan makan persoalannya tidak akan sampai tuntas," tandasnya.[eze/prast]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Pengukuhan Guru Besar Kepala LAN RI, Gubernur Khofifah: Orasi Ilmiah Prof Adi Suryanto Kuatkan Semangat Jatim Wujudkan ASN Berkelas Dunia
- Nataru Ceria 2023, Ini Layanan ASTRA Tol Jombang-Mojokerto
- Perkuat Perlindungan Anak Usia Dini, Pemkot Surabaya Jalin MoU dengan SEAMEO CECCEP dan UNICEF CFCI
Baca Juga