Pleno daftar pemilih tetap (DPT) se-Indonesia sudah dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Total DPT Pemilu 2024 sebanyak 204.887.222.
KPU
KPU Resmi Tetapkan DPT Pemilu 2024 Berjumlah 204.887.222
KPU RI menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 sebanyak 204.887.222. Jumlah ini diperoleh dari hasil rekapitulasi pemilih di 38 provinsi dan para pemilih yang ada di 128 negara.
KPK Sebut Poltracking Diduga Terima Uang Korupsi, KPU Perlu Waspadai Aliran Dana Lembaga Survei Pemilu 202
Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus memberikan perhatian ekstra terhadap sumber dana lembaga survei yang terlibat pada penghitungan suara cepat (quick count) di Pemilu 2024.
KPU Perlu Waspadai Aliran Dana Lembaga Survei Pemilu 2024
Sumber dana lembaga survei yang terlibat pada penghitungan suara cepat (quick count) harus mendapat perhatian ekstra dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).
KPU Jember Temukan 7 Orang Bacaleg Jember Ganda
KPU Kabupaten Jember menemukan 7 Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) DPRD Jember ganda antar Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu 2024. Juga ditemukan satu orang Bacaleg ganda di internal Parpol.
842 Bacaleg DPRD Jember dari 18 Parpol Terancam Gugur
Sebanyak 842 Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) DPRD Kabupaten Jember dari 18 Partai Politik (Parpol), terancam tidak bisa mengikuti Pemilu 2024.
KPU Hapus 1,2 Juta Data Pemilih Ganda Pemilu 2024
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghapus data pemilih Pemilu 2024 yang terbukti ganda. Data itu adalah yang ada dalam daftar pemilih tetap (DPT) yang disahkan jajarannya di tingkat kabupaten/kota.
KPU Hapus 1,2 Juta Data Pemilih Ganda Pemilu 2024
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghapus data pemilih Pemilu 2024 yang terbukti ganda. Data itu adalah yang ada dalam daftar pemilih tetap (DPT) yang disahkan jajarannya di tingkat kabupaten/kota.
Berpotensi Tak Netral, Zainal Arifin Mochtar Minta Masyarakat Awasi KPU
Kecurangan dalam Pemilu disebut masih akan terjadi di 2024. Parahnya, pelanggaran ini dilakukan oleh penyelenggara negara.
KPU Pastikan Pileg 2024 Gunakan Sistem Proporsional Terbuka
Pemilihan legislatif (Pileg) 2024 dipastikan berlangsung menggunakan Sistem Proporsional Terbuka oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Kepastian itu disampaikan Komisi Pemilihan Umum (KPU), usai Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materiil Pasal 168 ayat (2) UU 7/2017 tentang Pemilu.
Ini Alasan MK Pertahankan Sistem Pemilu Proporsional Terbuka
Sistem pemilihan legislatif (Pileg) terbuka yang diatur dalam UU 7/2017 tentang Pemilu dinyatakan konstitusional oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dengan beberapa alasan.
Tok! MK Tolak Gugatan Sistem Pemilu Tertutup
Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak gugatan uji materi sistem pemilu proporsional tertutup. Dengan demikian, pemilihan umum dipastikan tetap menggunakan sistem terbuka pada pemilu 2024.
Saatnya Pancasila Dijadikan Tema Khusus Debat Capres
Momen Hari Lahir Pancasila setiap 1 Juni idealnya menjadi bahan refleksi segenap komponen bangsa untuk menilai sudah sejauh mana Pancasila dijadikan pedoman dalam penyelenggaraan cabang-cabang kekuasaan negara.
Peserta Pemilu 2024 Hanya Boleh Punya 20 Akun Medsos Resmi
Peserta pemilu tahun 2024 mendatang dibatasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) bahwa hanya boleh memiliki 20 jumlah akun dalam setiap applikasi media sosial (medsos) untuk digunakan berkampanye.