Dugaan pelanggaran pilkada 2024 di Kabupaten Mojokerto menemui titik terang yakni dengan ditetapkannya Edo Yudha Arista, oknum Kepala Desa (Kades) Randuharjo, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto dengan status tersangka kasus pelanggaran netralitas dalam Pilkada 2024.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto, Dody Faizal, SH, saat acara Sosialisasi Partisipasif Pilkada serentak Tahun 2024 serta penanda-tanganan MoU Bawaslu Kabupaten Mojokerto dengan Universitas di Kabupaten Mojokerto di aula Hotel Aston, Mojokerto, Jumat (15/11).
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) menaikkan status penyidikan kasus dugaan pelanggaran netralitas Kades Randuharjo di Polres Mojokerto, beberapa waktu lalu.
Kini, perkembangan kasus ini dalam tahap pelimpahan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto. Setelah rangkaian proses pemeriksaan dugaan pelanggaran netralitas Kades Randuharjo di Sentra Gakkumdu Kabupaten Mojokerto, sehingga diputuskan berkas perkara pada tahap penyidikan kepolisian telah lengkap dan kini kasusnya naik ke kejaksaan untuk dilakukan penuntutan umum.
Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Mojokerto, Aris Fachrudin Asy’at, menyatakan bahwa penyerahan berkas ini merupakan bagian dari mekanisme proses hukum yang tengah berjalan terkait dugaan pelanggaran tindak pidana pelanggaran netralitas dalam Pilkada 2024 yang dilakukan kades Randuharjo.
“Penyerahan berkas perkara ini menunjukkan komitmen Sentra Gakkumdu dalam menegakkan hukum pemilihan. Ini adalah tahapan penting dalam penegakan hukum khususnya terhadap kepala desa yang terlibat dalam kegiatan yang dapat mempengaruhi netralitas dan kredibilitas pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Mojokerto,” ungkapnya.
Menurut Aris, bahwa pelanggaran netralitas kades dalam Pilkada harus terus dilakukan sosialisasinya. Terutama untuk menjamin bahwa kades tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu prinsip independensi dan profesionalitas yang dapat memberikan keuntungan atau kerugian pada salah satu calon sesuai dengan Undang-Undang 10 tahun 2016 Pasal 188 juncto pasal 71.
Lebih lanjut Dody Faizal, mengungkapkan bahwa hingga kini pihaknya sudah menerima sebanyak 11 pengaduan atau laporan terkait dugaan pelanggaran Pilkada di wilayahnya.
”Dari sebelas pengaduan itu, satu kasus diantaranya, sudah ada yang kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto,” jelasnya.
Lebih jauh Dody menjelaskan, banyaknya pengaduan terkait pelanggaran pilkada itu menunjukkan bahwa pengawasan yang dilakukan masyarakat terbukti berjalan efektif.
”Kami menduduki peringkat 5 Se-Jatim dengan tingkat pengaduan pelanggaran pilkada tertinggi, nomor 1 Jember dengan sebanyak 27 laporan, ” sambungnya.
Sosialiasi diikuti seluruh PPK, Panwascam, wakil perguruan tinggi dan organisasi kampus se kabupaten Mojokerto, juga melakukan MoU antara Bawaslu Kabupaten Mojokerto dengan 2 Perguruan Tinggi, yakni PPNI Bina Sehat dan Univesitas Agama Islam Sabilul Muttaqim, terkait pengawasan partisipasif.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news