Siapapun Menteri Sosial yang sedang menjabat, tidak boleh menghentikan penyelidikan temuan timbunan bantuan sosial Presiden Joko Widodo di Depok, Jawa Barat.
- Hasil Penyelidikan Timbunan Bansos di Depok Tidak Ada Unsur Pidana, Kasus Dihentikan
- Penimbunan Bansos Harus Dicek, Apakah JNE Sudah Lapor Pemerintah?
- Polisi Didesak Telusuri dan Ungkap Motif Pelaku Penimbunan Bansos Presiden
Begitu dikatakan Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily menanggapi pernyataan Menteri Sosial Tri Rismaharini soal temuan timbunan bansos yang sedang ramai dibahas publik.
"Harus tetap diselidiki dari temuan itu, sehingga bisa ketahui timbunan beras bansos ini seperti apa dan terjadi saat Mensos-nya siapa," ujar Ace Hasan dilansir dari Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (2/8).
Ace pun menyesalkan Mensos Risma yang seharusnya tidak perlu menyatakan bahwa bansos yang ditimbun tidak terjadi di era jabatannya.
Dikatakan legislator Partai Golkar ini, bansos adalah tanggung jawab Kementerian Sosial terlepas siapapun yang menjadi menteri.
"Bansos itu ya harus dilihat secara kelembagaan siapa yang memiliki kebijakannya," tandasnya.
Tri Rismaharini baru-baru ini menyatakan bahwa bantuan yang ditimbun di Depok, tidak dilakukan di masa dia menjabat Menteri Sosial.
"Jadi yang jelas itu bukan zaman saya, karena waktu saya jadi menteri, Bapak Presiden sudah menyampaikan 'Bu Risma, jangan bantuan berupa barang'," ujar Risma.
Dia menambahkan, makna pesan dari Presiden Jokowi tersebut, menjadi alasan saat mulai menjabat, di mana dia menyalurkan bansos dalam bentuk uang.
"Tapi itu salah satu, dan itu memang aturannya boleh di perpres tentang bantuan itu boleh dalam bentuk uang dan barang," katanya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Kondisi Ekonomi yang Tidak Menentu dan Biaya Wisuda: Beban Tambahan bagi Masyarakat Menjelang Lebaran
- Sumardi Dorong OPD Pemprov Jatim Maksimalkan Pelayanan Meski Ada Efisiensi Anggaran
- Revitalisasi Pasar Kembang Tahap Pertama Segera Dimulai, PD Pasar Surya Bangun TPS untuk Pedagang