Teken Revisi UU KPK- Jokowi Tak Bisa Dikendalikan Opini Publik

Meski mendapat kecaman, Presiden Joko Widodo akhirnya memberi sinyal meneken revisi UU 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


Terkait keputusan Jokowi ini, Direktur Eksekutif Arus Survei Indonesia Ali Rifan menyebut keputusan Jokowi tersebut seperti menegaskan kepada publik bahwa revisi UU KPK bukan untuk melemahkan lembaga antirasuah.

Dikatakan Ali Rifan, Jokowi ingin menunjukkan ke publik bahwa dirinya bukanlah pemimpin yang bisa dikendalikan oleh opini publik.

"Bisa juga dimaknai sebagai cek ombak. Bagaimana respon publik terhadap keputusan tersebut," kata Ali Rifan dilansir dari Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (12/9).

Ali Rifan juga melihat Jokowi ingin menunjukkan kepada seluruh elite politik bahwa di periode keduanya dia akan menjadi pemimpin yang lebih kuat dalam mengambil suatu keputusan.

"Termasuk ingin memberikan pesan ke partai politik nanti soal kabinet. Jokowi benar-benar tidak bisa didekte," paparnya.

Selain itu, Ali menganalisa mantan Gubernur DKI itu sudah merasa tidak memiliki beban elektoral, sehingga berani mengambil keputusan yang tidak populer dimata publik.

"Jokowi sudah tidak punya beban elektoral lagi karena tidak bisa nyapres lagi, maka keputusannya tidak lagi mengikuti irama elite ataupun publik. Ia akan mengambil keputusan berdasarkan kepentingan negara dan pemerintahan. Jokowi juga sudah siap tidak populer atas keputusan," pungkasnya.[aji

ikuti terus update berita rmoljatim di google news