Tempat karaoke di Surabaya boleh buka, tapi harus memperhatikan petunjuk teknik (juknis) atau pedoman petunjuk pelaksanaan Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya nomor 28 tahun 2020.
- Antisipasi Bencana Hidrometeorologi, BPBD Surabaya Optimalkan 7 Posko Terpadu dan 18 Pos Pantau
- Pemkab-DPRD Lamongan Kembali Godok APBD 2023
- Agar Sempurna, DPRD Banyuwangi dan Eksekutif Bahas Pasal Per Pasal Raperda PUG
Hal ini berdasarkan rekomendasi Perhimpunan Sarjana dan Profesional Kesehatan Masyarakat Indonesia (Persakmi), pihaknya membuat petunjuk teknis Perwali tersebut, termasuk dalam bidang tempat karaoke.
“Jadi, kami sudah membuat petunjuk teknis beberapa bidang untuk mendetailkan Perwali itu. Salah satunya dalam bidang gelanggang olahraga, hajatan, arena permainan, Spa, bioskop, karaoke dan hiburan,” kata Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya Irvan Widyanto dikutip Kantor Berita RMOLJatim di balai kota Surabaya, Selasa (16/6).
Adapun prokol kesehatan tatanan normal baru khusus di tempat karaoke adalah tempat usahanya itu wajib melakukan assesment kesiapan tempat usaha sesuai protokol tatanan normal baru yang diatur dalam Perwali 28 Tahun 2020.
Di antaranya, memastikan seluruh area bersih dan higienis dengan melakukan pembersihan (disinfeksi) secara berkala (setiap 4 jam sekali) menggunakan pembersih dan disinfektan yang sesuai. Terutama tempat-tempat yang sering disentuh atau dipergunakan banyak orang (pegangan pintu, pegangan tangga, tombol lift, musholla, toilet, meja resepsionis dan fasilitas umum lainnya).
Kemudian, harus memisahkan jalur masuk dan keluar pengunjung bilamana hanya ada satu pintu maka harus ada petugas di pintu masuk dan keluar.
Mengutamakan pembayaran atau pemesanan secara daring. Mengurangi kapasitas usaha menjadi 50% dari keadaan normal sebelumnya.
Menyediakan thermogun di pintu masuk tamu dan melarang masuk tamu yang bersuhu tubuh ≥37,5 °C dan tidak menggunakan masker.
Wajib melakukan pemerikasaan kesehatan kepada karyawan secara berkala.
Selain itu, harus menempatkan wastafel dengan sabun cuci tangan dan dispenser pembersih tangan mengandung alkohol (hand sanitizer) di pintu masuk, resepsionis/kasir, pintu keluar, ruang karaoke, ruang pemandu lagu, dan tempat-tempat strategis yang mudah dijangkau serta memastikan dispenser sabun/hand sanitizer diisi ulang secara teratur.
Wajib mengganti cover mic untuk para konsumen pada setiap sesi (untuk sekali) pemakaian microphone atau mic.
Membatasi pengunjung sesuai peruntukan area VIP dan Room Karaoke yang telah diformat berdasarkan aturan protokol kesehatan.
Membatasi aktifitas pada area dancing hall (lantai atau tempat untuk berdansa) dengan tetap memperhatikan penjagaan jarak (physical distancing).
Di samping itu, menerapkan penjagaan jarak (physical distancing) paling sedikit 1 (satu) meter dengan memberikan tanda khusus pada antrian pengunjung, lift, area padat, jarak antar kursi di dalam ruang karaoke, ruang tunggu, dan area public.
Wajib menyediakan alat-alat pelindung diri bagi pekerja seperti masker, sarung tangan dan face shield. Melakukan pencatatan data nama, alamat dan nomor telepon setiap tamu.
Menggunakan pembatas/partisi (misalnya flexy glass) di meja atau counter sebagai perlindungan tambahan untuk pekerja (kasir, customer service dan lain-lain).
Pembersihan ruang karaoke untuk seluruh area permukaan menggunakan disinfektan setelah digunakan.
“Pengaturan waktu kerja tidak terlalu panjang yang akan mengakibatkan pekerja kekurangan waktu untuk beristirahat yang dapat menyebabkan penurunan sistem kekebalan tubuh/immunitas tubuh. Untuk pekerja shift, jika memungkinkan tiadakan shift 3 (waktu yang dimulai pada malam hingga pagi), dan bagi pekerja shift 3 supaya diatur agar bekerja terutama pekerja yang berusia kurang dari 50 tahun,” tandasnya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Hari Terakhir Baksos Layanan Terintegrasi, Warga Kecamatan Pakal: Proses Cepat dan Sangat Bermanfaat
- AKHLAK Jadi Afirmasi Rutin Perhutani KPH Bondowoso, Begini Tujuannya Bagi Pegawai
- Mbak Dewi Apresiasi Peran RT/RW dalam Mendorong Program Pemkab Kediri