RMOLBanten. Tuduhan diskriminatif pelaporan Bawaslu terhadap
kasus dugaan pidana pemilu, terkait iklan kampanye di luar jadwal yang
dilakukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) beberapa hari lalu, ditepis anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Fritz Edward
Siregar.
- Sprindik Korupsi Harus Diterbitkan KPK, Kesannya Polisi dan Jaksa Jadi Kompetitor
- Eri Cahyadi Pastikan Warga Surabaya yang Berobat Cukup Tunjukkan KTP
- Ratusan Pendukung Paslon Tanpa Masker dan Berjoget Ria, Pilkada Banyuwangi Bisa Munculkan Klaster Baru Covid-19
Menurutnya, semua partai secara merata akan ditindaklanjuti mengikuti proses hukum yang ada terlebih dahulu,
"Semua ada proses hukumnya, kan ada pelaporan, pengumpulan data, pemanggilan saksi-saksi, itu kan bagian dari proses pemidanaan yang harus dilewati, jadi tidak bisa sekarang semuanya langsung kami (Bawaslu) laporkan, harus satu-satu," paparnya.
Terkait kelanjutan pelaporan PSI sendiri, Fritz menyatakan, hingga saat ini PSI sudah diserahkan kepada Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dengan Ketua Bawaslu, Abhan, hadir ke Bareskrim Polri menjadi Saksi.
"Soal PSI, sudah kita serahkan pada sentra Gakkumdu, hari ini saja, Pak Ketua tidak datang ke RDP karena sedang menjadi saksi di Bareskrim, kita liat saja nanti bagaimana proses di bareskrimnya," pungkas Fritz dikutip dari Kantor Berita Politik RMOL. [dzk]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Sering Diserang Buzzer, Cak Imin: Sudah Jadi Makanan Sehari-hari
- Akhirnya Dihapus, Medsos Machfud Arifin Comot Foto Pelajar Disebut Cederai Kreatifitas Anak Muda
- Giring Ganesha Bersama Relawan ‘Kami Gibran’ Siap All Out Menangkan Khofifah-Emil di Pilgub Jatim