Terkait Penarikan Pasukan TNI-Polri Dari Papua, Pernyataan Ketua Komnas HAM Dianggap Langgar Etik 

Aparat TNI tengah berjaga mengamankan aksi unjuk rasa di Timika Papua/Net
Aparat TNI tengah berjaga mengamankan aksi unjuk rasa di Timika Papua/Net

Pernyataan Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik soal penarikan pasukan TNI-Polri dari bumi Cendrawasih, dianggap melanggar kode etik pegawai Komnas HAM. 


Direktur Lembaga Bantuan Hukum Papua Emanuel Gobay mengungkapkan, pernyataan Ahmad Taufan Damanik sebagaimana yang diberitakan oleh media soal penarikan pasukan TNI-Polri di Papua menurutnya tidak masuk akal lantaran masih ada ancaman kelompok bersenjata di Papua, dan TNI-Polri perlu menjalankan tugasnya di Papua sesuai norma HAM meski menghadapi kelompok bersenjata yang bertindak melawan hukum serta mengganggu masyarakat. 

Menurut Emanuel, pernyataan Ahmad itu disampaikan menyusul penyiksaan hingga menewaskan tiga orang masyarakat sipil papua atas nama Janius Bagau, Justinus Bagau dan Soni Bagau di Puskesmas yang dilakukan oleh oknum anggota TNI dari Para Raider 501/BY saat bertugas melaksanakan operasi Pengamanan Perbatasan (Pamtas) Indonesia-Papua Nugini. 

“Pernyataan itu menunjukan sebuah fakta yang tidak sesuai dengan tugas penyuluhan Komnas HAM sebagaimana diatur pada Pasal 89 ayat (2) huruf a, huruf b dan huruf c, UU 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia,” kata Emanuel pada awak media di Jakarta, Sabtu (20/2). 

Di samping itu, lanjutnya, pernyataan Ahmad Taufan Damanik juga dianggap tidak menjalankan fungsi Komnas HAM sebagai institusi yang melakukan pemantauan dan berwenang melakukan pengamatan pelaksanaan hak asasi manusia. 

Emanuel menambahkan, berdasarkan keterangan Ketua Komnas HAM itu beserta fakta pelanggaran HAM yang menimpa orang Asli Papua, menunjukan bukti bahwa melalui pernyataan Ketua Komnas HAM RI secara langsung bertentangan dengan tujuan pembentukan Komnas HAM RI yaitu meningkatkan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia guna berkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuannya berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan. 

“Sebagaimana diatur pada Pasal 75 huruf b, UU 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia. Selain itu, melalui pernyataan Ahmad Taufan Damanik selaku Ketua Komnas HAM RI jelas-jelas bertengangan dengan kode etik pegawai Komnas HAM khususnya etika bermasyarakat terkait tanggap dan peduli terhadap keadaan lingkungan masyarakat sebagaimana diatur pada Pasal 7 ayat (2),” pungkas Emanuel seperti dimuat Kantor Berita Politik RMOL. 

ikuti terus update berita rmoljatim di google news