Vonis 5 tahun penjara yang dijatuhkan ketua majelis hakim Safruddin membuat Afifah Idatulani alias Jiu, terdakwa kasus sabu ini menyusul suami yang mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Porong. Vonis tersebut langsung membuat terdakwa menangis karena teringat anaknya yang masih kecil.
- Hak Jawab Hika Transisia Terkait Berita “Kasus Rumah di KedungKandang Memanas, Hika Transisia dan Oknum Hakim PN Cibinong Dilaporkan Polisi”
- Kasus Korupsi Pembangunan Gereja, Bupati Mimika Eltinus Omaleng Dkk Segera Diadili Di PN Tipikor Makassar
- Nama Petinggi DPR Disebut Memfasilitasi Pertemuan Walikota Tnajungbalai Dan Penyidik KPK Untuk Hentikan Penyelidikan
Dalam amar putusan, terdakwa terbukti secara sah melanggar pasal 114 ayat (1) Undang Undang pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Terdakwa juga dihukum membayar denda Rp 1 miliar, subsider kurungan 1 bulan," sambung hakim Safruddin.
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Darwis dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya selama 6 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, subsidair 6 bulan kuruangan.
Atas putusan, terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya Eko Juniarso masih pikir-pikir. Hal senanda juga disampaikan JPU Darwis.
Vonis hakim berat karena hanya pemakai. Kalau mengacu pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 14 tahun 2010, harusnya dilakukan rehab. Barang yang ditemukan tidak banyak,†ujar Eko Juniarso.
Seperti diketahui, awalnya anggota Polsek Sawahan menangkap Rangga Safeo Putra (Berkas terpisah). Dari penangkapan itu lalu dikembangkan dan akhirnya meringkus Afifah Idatulani.
Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti sabu seberat 0,078 gram, dari keterangan Rangga Safeo Putra sabu tersebut didapat dengan cara membeli ke terdakwa Afifah Idatulani dengan harga Rp 200 ribu.[aji
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Firli Bahuri: Penyerahan Uang Itu Fitnah dan Bentuk Rekayasa Kriminalisasi Terhadap Saya
- Soal Mahasiswinya Bikin Meme Jokowi-Prabowo, ITB Tempuh Jalur Etik dan Komunikasi
- Vonis Tiga Tahun di Kasus Penggelapan Rp 12 Milliar, Ibu Kandung Terdakwa Apresiasi Putusan Hakim PN Mojokerto