Wasekjen Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Ade Irfan Pulungan mengungkapkan, partai politik yang pernah tergabung di Koalisi Indonesia Kerja (KIK) sepakat meminta kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk tidak mengeluarkan Perppu revisi UU KPK.
- Pilpres 2024, Nama Ketua KADIN Diusulkan Masuk Konstestasi
- Akhir Mei Partai Masyumi Daftarkan Diri Ke Kemenkumham
- Kekuatan Puan-AHY Menentukan Arah Politik Masa Depan Indonesia
Ade menjelaskan, kesepakatan itu terbentuk lantaran KIK intens berkomunikasi dengan Jokowi, termasuk meminta pertimbangan rencana penerbitan Perppu.
"KIK memberikan pendapat atau saran belum waktunya dikeluarkan Perppu," sambung Irfan.
Menurut Ade, pihaknya tegas menyatakan sikap bahwa Perppu belum diperlukan untuk membatalkan UU KPK. Kendati demikian, lanjutnya, terkait Perppu sepenuhnya diserahkan kepada Presiden Jokowi.
"Perppu ini prerogratif Pesiden di bidang legislasi. Ya kita serahkan kepada presiden yang punya otoritas," kata Ade.
Lebih lanjut, Ade menilai dinamika yang terjadi selama ini belum seluruhnya terakomodir dalam UU KPK yang lama. Karena itu, sudah semestinya direvisi.
"Kita juga tidak bisa mengatakan UU KPK tidak boleh diubah. Lucu juga kalau kita puja-puja," demikian Ade.[aji]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Partai Buruh Gugat UU P3 ke MK
- Moeldoko Disarankan Ngaku ke Publik Ingin Kuasai Partai Demokrat
- Bertemu Jokowi di Istana, Surya Paloh Tak Bahas Reshuffle