Sebanyak 63.181 orang menandatangani petisi menolak revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
- Ini Jajaran Elite PPP yang Masuk Kepengurusan PBNU Periode 2022-2027
- PDIP Ancang-ancang Tanpa Koalisi, Nama Risma Disebut Punya Potensi di Pilgub Jatim
- Rencana Demo 11 April, Adian Napitpulu: Ada Oknum Lempar Batu Sembunyi Tangan
Dalam petisi tersebut disebutkan rencana revisi UU KPK berpotensi cacat hukum. Disebutkan, pada Rapat Paripurna, Kamis (5/9) lalu, DPR secara "diam-diam†bermaksud merevisi kembali UU KPK yang diambil dalam waktu hanya lima menit tanpa dibacakan oleh masing-masing fraksi.
Padahal RUU revisi UU KPK ini merupakan produk lama (2016) setelah sebelumnya pada tahun tersebut ditunda dan dikeluarkan dalam Prolegnas tahunan sehingga tidak lagi masuk dalam Prolegnas 2017, 2018, dan 2019.
Disebutkan dalam petisi, suatu RUU terlebih dahulu harus disepakati untuk ditambahkan dalam Prolegnas tahunan. Pasal 45 UU No. 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan menyatakan penyusunan RUU harus dilakukan berdasarkan Prolegnas. Pasal 23 ayat (2) UU No. 12/2011 menyatakan dalam keadaaan tertentu, DPR atau Presiden dapat mengajukan RUU di luar Prolegnas, syaratnya untuk mengatasi keadaan luar biasa, konflik atau bencana alam.
Proses pengusulan RUU KPK saat ini juga dilakukan secara tertutup dalam waktu relatif singkat di internal Baleg DPR RI. Oleh karenanya, selain berpotensi melanggar prosedur, pembahasan RUU ini juga tidak melibatkan partisipasi publik secara memadahi untuk upaya pemberantasan korupsi ke depan.[aji
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Terpilih Secara Aklamasi, Hariara Tambunan Pimpin Hipakad 2022-2027
- Anas Segera Bebas, Fahri Hamzah: Kami Sahabat Tahu Apa yang Terjadi
- Terima SK dari AHY, 15 Ketua DPC Demokrat di Lampung Segera Dilantik