Tiga Anak Buah Agus Setiawan Tjong Dipanggil Ulang

Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak akan memanggil kembali tiga orang saksi yang mangkir dalam sidang kasus korupsi dana hibah Pemkot Surabaya tahun 2016 untuk program Jasmas dengan terdakwa Agus Setiawan Tjong, Senin (22/5) lalu.


"Rencananya kita panggil lagi untuk sidang mendatang," kata JPU Kejari Tanjung Perak, M. Fadhil kepada Kantor Berita , Kamis (25/4).

Menurut Fadhil, ketiga orang saksi ini diharapkan tidak mangkir lagi pada sidang berikutnya yang akan digelar pada Senin (29/4) mendatang, pasalnya ada peran keterlibatan ketiganya ini dalam kasus yang merugikan uang negara mencapai Rp 5 miliar.

"Ketiganya ini tim (anak buah) dari Agus Setiawan Tjong," jelasnya.

Namun saat disinggung bila ketiganya mangkir lagi, Fadhil belum berani menjelaskan. Ia akan berkoordinasi dulu dengan pimpinannya.

"Kalau kemarin dia ngomong ijin ke luar kota. Kalau besok gak datang lagi kita belum mengambil keputusan. Saya berharap aja mereka bisa hadir," pungkasnya.

Seperti diberitakan pada sidang yang digelar diruang sidang Chandra Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (22/4) lalu, tiga dari lima orang saksi yang dihadirkan JPU Kejari Tanjung Perak mangkir dalam perkara korupsi dana hibah Pemkot Surabaya tahun 2016 untuk proyek Jasmas.

Kedua orang saksi yang hadir saat itu yakni Santi dan Dea Winnie sedangkan yang ketiganya belum memberi alasan yang jelas.

Seperti diketahui sebelumnya, Kejari Tanjung Perak telah melakukan penahanan terhadap Agus Setiawan Tjong Kamis (1/11/2018) lalu.

Tjong merupakan pelaksana proyek pengadaan terop, kursi, meja, dan sound system pada 230 RT di Surabaya itu akhirnya ditahan di Cabang Rutan Kelas I Surabaya di Kejati Jatim usai menjalani serangkaian pemeriksaan.

Dari hasil audit BPK, Proyek pengadaan program Jasmas tersebut bersumber dari APBD Pemkot Surabaya, tahun 2016 dan merugi hingga Rp 5 miliar rupiah akibat adanya selisih angka satuan barang yang dimainkan oleh tersangka Agus Setiawan Tjong.

Dalam kasus ini tak hanya para ketua RT, RW dan LPMK serta anak buah dari Agua Setiawan Tjong yang dimintai keterangan oleh penyidik Pidsus Kejari Tanjung Perak.

Namun sejumlah anggota DPRD dan beberapa Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya pun juga diperiksa.

Dari catatan ada enam legislator Yos Sudarso berasal dari bendera partai  politik yang berbeda, yakni dari Partai Hanura, Golkar, PAN, Demokrat dan Gerindra.

Anggota DPRD Kota Surabaya yang diperiksa pertama adalah Sugito dari Partai Hanura. Sugito diperiksa sebagai saksi pada Rabu, 11 Juli 2018.

Selanjutnya, Binti Rohman diperiksa diurutkan ke 2. Politisi dari Partai Golkar ini memberikan keterangan sebagai saksi pada 31 Juli 2018.

Pemeriksaan lanjutan pun kembali dilakukan penyidik yang mengerucut ke petinggi DPRD Kota Surabaya yakni Dermawan. Wakil Ketua DPRD asal Partai Gerindra ini diperiksa pada Rabu, 1 Agustus 2018.

Di pemeriksaan ke 4 adalah Saiful Aidy, Politisi PAN, yang diperiksa pada Kamis, 2 Agustus 2018.

Sementara Dini Rinjani, Legislator Partai Demokrat ini diperiksa diurutkan ke 5 pada Jum'at, 2 Agustus 2018.

Sedangkan di urutan yang terakhir yakni urutan ke 6, penyidik kembali memeriksa petinggi DPRD Kota Surabaya lainnya, yakni Ratih Retnowati. Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya dari Partai Demokrat ini diperiksa pada Senin, 6 Agustus 2018.

Dari informasi yang dihimpun, program Jasmas ini merupakan produk dari sejumlah oknum DPRD kota Surabaya yang telah diperiksa penyidik. Tanpa peran ke enam sang legislator itu, program  Jasmas dalam bentuk pengadaan ini tidak akan terjadi.

Untuk diketahui, penanganan kasus korupsi Jasmas ini ditingkatkan ke penyidikan berdasarkan surat perintah yang ditanda tangani Kajari Tanjung Perak, Rachmad Supriady, SH  MH, dengan Nomor Print-01/0.5.42/Fd.1/02/2018 tertanggal 8 Februari 2018 lalu.

Penyimpangan dana hibah ini bermodus pengadaan. Ada beberapa pengadaan yang dikucurkan oleh Pemkot Surabaya, diantaranya untuk pengadaan terop, kursi Chrom, kursi plastik, meja, gerobak sampah, tempat sampah dan sound system.[aji]

ikuti terus update berita rmoljatim di google news