Tidak mudah bagi calon perseorangan atau independen yang ingin maju calon Bupati Ngawi pada Pilkada 2020.
- Singgung Ekspor Pasir Laut, Sekjen PDIP: Jangan Sampai Pulau-Pulau Kita Tenggelam
- Enam Laskar FPI yang Tewas Jadi Tersangka, Din Syamsuddin: Bagus Juga Peradilan Digelar Dengan Menghadirkan Para Penembak
- Draf RUU IKN Rampung, Kini Tergantung Jokowi
"Kalau mau aman bisa 53 ribu dukungan KTP, karena pasti ada yang tercoret karena ganda maupun hilang," terang Prima Aequina, Ketua KPU Ngawi dikutip Kantor Berita , Selasa (7/1).
Ia menambahkan, syarat minimal dukungan KTP tersebut diambil dari syarat 7,5 persen jumlah DPT pada Pemilu 2019 sebanyak 705.092 pemilih. Dukungan itu harus diambil dari 10 wilayah kecamatan dari 19 kecamatan di Ngawi.
Ulasnya lagi, data yang diserahkan antara lain berupa surat pernyataan dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam Pilkada Ngawi 2020 (Formulir Model B.1-KWK Perseorangan) yang ditempel foto copy KTP elektronik dan atau dilampiri surat keterangan pada formulir tersebut dibuat dalam 1 (satu) rangkap asli.
"Makanya calon perseorangan harus memberikan mandat kepada tim penghubung (LO-red) biar komunikasinya efektif. Mengingat semua syarat harus dipenuhi termasuk didalamnya ada materai dan segala macamnya," pungkas Prima.[pr/aji
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Peringati Nuzulul Quran, PKB Jatim Harap Berkah Bulan Ramadhan Untuk Kesuksesan 2024
- Ketua MPR RI Desak Pemerintah Susun Strategi Stabilkan Harga Beras
- Survei Pilgub Jatim 2024 Versi PRC: Khofifah Juara, Sarmuji Underdog