Titik Aman Calon Perseorangan Kumpulkan 53 Ribu KTP

Tidak mudah bagi calon perseorangan atau independen yang ingin maju calon Bupati Ngawi pada Pilkada 2020.


"Kalau mau aman bisa 53 ribu dukungan KTP, karena pasti ada yang tercoret karena ganda maupun hilang," terang Prima Aequina, Ketua KPU Ngawi dikutip Kantor Berita , Selasa (7/1).

Ia menambahkan, syarat minimal dukungan KTP tersebut diambil dari syarat 7,5 persen jumlah DPT pada Pemilu 2019 sebanyak 705.092 pemilih. Dukungan itu harus diambil dari 10 wilayah kecamatan dari 19 kecamatan di Ngawi.

Ulasnya lagi, data yang diserahkan antara lain berupa surat pernyataan dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam Pilkada Ngawi 2020 (Formulir Model B.1-KWK Perseorangan) yang ditempel foto copy KTP elektronik dan atau dilampiri surat keterangan pada formulir tersebut dibuat dalam 1 (satu) rangkap asli.

"Makanya calon perseorangan harus memberikan mandat kepada tim penghubung (LO-red) biar komunikasinya efektif. Mengingat semua syarat harus dipenuhi termasuk didalamnya ada materai dan segala macamnya," pungkas Prima.[pr/aji

ikuti terus update berita rmoljatim di google news