Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang diperpanjang kembali masanya sampai 13 September untuk wilayah Pulau Jawa dan Bali, serta hingga 20 September 2021 untuk luar Jawa-Bali, memuat sejumlah aturan baru.
- Bawaslu Madiun Ingatkan Netralitas Kepala Desa di Pilkada 2024
- Terjadi Split Personality, Pengamat: PSI Partai Paling Otoriter dan Diktator
- Bertemu Gibran di Solo, Anies Bukan Tokoh yang Ditolak Jokowi jadi Capres
Aturan pembatasan untuk PPKM perpanjangan itu dituangkan ke dalam tiga Instruksi Menteri dalam Negeri (Inmendagri), yang sudah ditandatangani Mendagri, M Tito Karnavian.
Hal itu dikonfirmasi Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Safrizal yang menyebutkan tiga Inmendagri tersebut, antara lain tercatat dengan nomor 39/2021, 40/2021 dan 41/2021.
"Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar melaksanakan PPKM level 4, 3, dan 2 COVID-19 di wilayah Jawa dan Bali sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen," tulis Inmendagri No. 39/2021, seperti diberitakan Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (7/9).
Untuk Inmendagri 39/2021, Safrizal mengatakan di dalamnya mengatur terkait PPKM level 4, 3, dan 2 di wilayah Jawa dan Bali yang mulai berlaku hari ini hingga satu pekan ke depan.
Kemudian untuk Inmendagri 40/2021 mengatur tentang pemberlakuan PPKM level 4 di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua, yang berlaku sejak hari ini hingga dua pekan ke depan.
Adapun untuk Inmendagri 41/2021 mengatur tentang penerapan PPKM level 3, 2, dan 1 dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Mas Ibin dan Mbak Elim Diskusi Bareng Masyarakat Bangun Kota Blitar Lebih Sae
- Tanggapi Survei Asal Australia, Demokrat: Rakyat Memang Ingin Perubahan
- Cak Imin Didoakan Kiai Jadi Presiden