Tower PT Excelcomindo di Pucang Tak Ada IMB, Komisi A DPRD Perintahkan Bongkar

Komisi A DPRD Sidoarjo merekomendasikan pada Pemkab Sidoarjo untuk menutup operasional sekaligus membongkar tower pemancar signal milik PT Excelcomindo Pratama di Perumahan Pucang Indah Sidoarjo.


Keputusan itu dijatuhkan dalam rapat dengar pendapat antara warga Pucang Indah dengan pihak perusahaan penyedia jasa saluran seluler itu yang difasilitasi Komisi A di ruang sidang DPRD Sidoarjo, Selasa (11/2).

Dasarnya, pihak Excelcomindo Pratama tidak mampu menunjukkan bukti pengurusan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) tower yang berdiri di atas lahan seluas 24 meter persegi yang disewanya dari warga setempat. 

Apalagi staf Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu yang dihadirkan dalam rapat tersebut juga tidak mampu memberikan informasi yang pasti terkait penerbitan IMB atas tower setinggi 32 meter yang sudah beroperasi sejak tahun 1996 tersebut. 

“Kesalahannya sudah fatal. Yang pertama nggak punya IMB, yang kedua tidak melakukan komunikasi sosial dengan warga sekitar. Sekarang silahkan dipilih sendiri, apakah pihak excelomindo mau membongkar sendiri tower itu atau Satpol PP yang akan melakukan tindakan tersebut,” tanya pimpinan rapat, Warih Andono. 

Hal sama juga disampaikan Ketua Komisi A Subandi yang menuding pihak pemilik Tower tidak punya itikad baik dalam menyelesaikan permasalahan dengan warga Perumahan Pucang Indah.

"Kami sudah beri waktu dua bulan untuk melakukan pendekatan ke warga dan menuntaskan perijinan, namun kenyataan hingga saat ini mereka malah berdiam diri dan seakan tidak mengindahkan saran dewan, makanya lebih baik distop saja Tower tersebut," tegas Subandi kepada Kantor Berita RMOLJatim.

Anggota Komisi A Harris menambahkan jika memang pihak pemilik Tower tidak berijin dan tidak mengindahkan keinginan warga lebih baik dibongkar saja bangunan Tower karena membuat warga menjadi hidup tak nyaman, apalagi keberadaan Tower ditengah dipemukiman jelas tidak boleh.   

Fahmi, Humas PT Excelcomindo Jatim, menyatakan akan mengambil pilihan pertama. Hanya saja ia meminta waktu maksimal enam bulan untuk melakukan pembongkaran tersebut sembari menyampaikan kajian-kajian teknis terkait pemindahan jaringan signal tersebut.

Untuk memastikan komitmen tersebut, Komisi A DPRD Sidoarjo meminta pihak Excelcomindo membuat pernyataan tertulis yang ditandatangani di kertas bermeterai.  

Warga Perumahan Pucang Indah yang ikut hadir dalam pertemuan tersebut menyambut baik rekomendasi para wakil rakyat tersebut. Mereka mengaku cukup puas dengan hasil perundingan tersebut yang sebagian besar telah mengakomodir kepentingan mereka.

“Buat bapak-bapak dewan, saya mohon nanti kami diberi fotocopy surat pernyataan yang dibuat excel agar bisa kami jadikan bahan sosialisasi ke warga sekitar,” ujar Sri Wigati, Ketua RT 28 Perumahan Pucang Indah.

Sementara itu Kabid Penegakan Perundang Undangan Daerah Satpol PP Sidoarjo, Sulton Hasan menyatakan siap melaksanakan rekomendasi tersebut.

“Kami tunggu saja waktunya, kalau sampai tanggal 11 Agustus mendatang memang belum ada ijinnya tapi masih tetap berdiri, maka kami yang akan mengeksekusi,” tegasnya.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news