Tim investigasi Polri bergerak cepat melakukan penyelidikan atas tragedi maut di di Stadion Kanjuruhan, Malang, pada Sabtu (1/10) malam. Hasilnya, kasus itu sudah dinaikkan ke tahap penyidikan.
- Sidang Tragedi Kanjuruhan, Lima Terpidana Diputus Beri Restitusi Rp 1,2 Miliar
- Kunjungi Stadion Kanjuruhan Malang, Keluarga Korban Minta Gate 13 Dikembalikan Semula
- Dua Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Divonis Bebas, Ini Respon Pakar Hukum Pidana
Dengan demikian, kepolisian bakal menetapkan tersangka dalam tragedi yang memakan ratusan korban meninggal dunia dan luka-luka tersebut.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, hari ini tim investigasi telah melakukan pemeriksaan terkait penerapan pasal 359 dan 360 KUHP dengan memeriksa 20 orang saksi.
"Dari hasil pemeriksaan itu tim melakukan gelar perkara. Dari hasil gelar perkara, meningkatkan status dari penyelidikan sekarang statusnya menjadi penyidikan. Tim akan bekerja secara maraton," ujar Dedi di Mapolres Malang, Senin (3/10).
Tak hanya peristiwa pidana saja, kata Dedi, Itwasum Polri bersama dengan Biro Paminal Propam Polri juga bergerak melakukan pemeriksaan etik terhadap anggota kepolisian.
"Kemudian ketiga dari hasil pemeriksaan Irsus dan Biro Paminal update yang perlu saya sampaikan malam hari ini juga melakukan pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik anggota polri sebanyak 28 personel Polri," ujarnya.
Tragedi maut itu terjadi usai laga Arema FC versus Persebaya Surabaya. Lag aitu berakhir dengan kemenangan Persebaya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Kemeriahan Hardiknas 2025 di Kota Malang Jadi Momentum Perkuat Pendidikan Bermutu
- Polisi Dituding Kaburkan Fakta Kematian Mahasiswa UKI
- Dispendik Surabaya Akui Sudah Periksa Guru Banting Pemain Futsal, Kasus Diserahkan ke Polisi