Transaksi Freeport Bisa Batal Jika Dipansuskan

Transaksi divestasi saham PT Freeport Indonesia (PTFI) senilai Rp 55,8 triliun bisa saja dibatalkan jika DPR membentuk Panitia Khusus (Pansus) Freeport.


Andrianto mengaku heran dengan langkah pemerintah terkait divestasi PTFI. Sebab, selama puluhan tahun bangsa ini seakan sudah terzalimi oleh perusahaan asal Amerika Serikat itu dengan terus mengeruk kekayaan alam di Papua.

Namun bukannya menunggu hingga Kontrak Karya (KK) habis dan mengambilalih secara gratis, pemerintah malah membayar uang Rp 55,8 triliun.

"Mosok mau diminta kita malah bayar Rp. 50-an triliun. Bayar 5 triliun aja kebanyakan kok. Pakai duit utang pula," katanya.

Sebelumnya, Ketua Komisi VII DPR, Gus Irawan Pasaribu mewacanakan pembentukan Pansus Freeport. Usulan itu digulirkan karena politisi Partai Gerindra ini menilai proses pengambilalihan saham dengan transaksi puluhan triliunan tersebut melanggar kesepakatan.

Yakni kesimpulan rapat kerja Komisi VII DPR dengan Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Dirut PT Inalum dan Dirut PTFI. Yang mana kesepakatannya adalah transaksi divestasi dilakukan setelah masalah kerugian lingkungan senilai Rp 185 triliun (menurut BPK) diselesaikan. Pihaknya juga mempermasalahkan soal pembayaran divestasi saham dengan menggunakan global bond 3,85 miliar dolar AS.[aji]

ikuti terus update berita rmoljatim di google news