UU ITE Bisa Ancam Wartawan, Peluang Dewan Pers Diminta Segera Audiensi dengan Kapolri Dan Presiden

Wartawan senior, Bambang Harymurti/Repro
Wartawan senior, Bambang Harymurti/Repro

Rencana Presiden Joko Widodo meminta DPR RI untuk merevisi UU Nomor 19/2016 sebagaimana perubahan UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), harus dijadikan momentum penting oleh Dewan Pers.


Pasalnya, UU ITE terbukti bisa menjerat wartawan dalam menulis berita.

Untuk itu, Dewan Pers diharapkan segera melakukan audiensi dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo hingga Presiden Jokowi mengenai rencana revisi UU ITE ini.

"Dewan Pers (DP) segera audiensi dengan Kapolri mengingatkan Radiogram Kapolri tentang MoU dengan DP, berkaitan dengan Perintah Presiden Jokowi soal UU ITE," kata wartawan senior, Bambang Harymurti dilansir dari Kantor Berita Politik RMOL, saat menjadi narasumber dalam diskusi daring bertajuk "UU ITE Perspektif Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi", Sabtu (20/2).

Selain itu, Dewan Pers juga diharapkan bisa membuat FGD (Forum Group Discussion) dengan para pemangku kepentingan dan membuat tim kecil untuk menyusun draf revisi UU ITE.

"Agar tidak mencederai kemerdekaan Pers," tegas BHM, sapaan karib Bambang Harymurti.

Selanjutnya, Dewan Pers juga diminta untuk melakukan audiensi dengan Presiden Jokowi untuk menyampaikan langsung usulan revisi UU ITE hasil kajian Dewan Pers.

"Sebagai masukan atas niat Presiden Jokowi merevisi UU ITE," tutupnya.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news