Rencana Presiden Joko Widodo meminta DPR RI untuk merevisi UU Nomor 19/2016 sebagaimana perubahan UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), harus dijadikan momentum penting oleh Dewan Pers.
- Habib Rizieq Dituntut Dua Tahun Penjara, Hak Pengurus Organisasi Dicabut Hingga Tiga Tahun
- Setor Hampir Rp 1 M ke Kas Negara, Ali Fikri: Dari Lelang Rampasan Terpidana Sukiman dkk
- Ditanya Wanita Misterius, Ferdy Sambo: Istri Saya Diperkosa Yosua, Tidak Ada Motif Perselingkuhan
Pasalnya, UU ITE terbukti bisa menjerat wartawan dalam menulis berita.
Untuk itu, Dewan Pers diharapkan segera melakukan audiensi dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo hingga Presiden Jokowi mengenai rencana revisi UU ITE ini.
"Dewan Pers (DP) segera audiensi dengan Kapolri mengingatkan Radiogram Kapolri tentang MoU dengan DP, berkaitan dengan Perintah Presiden Jokowi soal UU ITE," kata wartawan senior, Bambang Harymurti dilansir dari Kantor Berita Politik RMOL, saat menjadi narasumber dalam diskusi daring bertajuk "UU ITE Perspektif Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi", Sabtu (20/2).
Selain itu, Dewan Pers juga diharapkan bisa membuat FGD (Forum Group Discussion) dengan para pemangku kepentingan dan membuat tim kecil untuk menyusun draf revisi UU ITE.
"Agar tidak mencederai kemerdekaan Pers," tegas BHM, sapaan karib Bambang Harymurti.
Selanjutnya, Dewan Pers juga diminta untuk melakukan audiensi dengan Presiden Jokowi untuk menyampaikan langsung usulan revisi UU ITE hasil kajian Dewan Pers.
"Sebagai masukan atas niat Presiden Jokowi merevisi UU ITE," tutupnya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Ditetapkan Tersangka Tragedi Seluncuran Ambrol, Pemilik Kenjeran Park Minta Perkara Digelar Ulang
- Komplotan Pembobol Perumahan Elite di Surabaya Diringkus
- Berkas Tragedi Kanjuruhan Dinyatakan Lengkap, Polda Jatim Limpahkan Lima Tersangka ke Kejaksaan