Tersangka prostitusi online yang melibatkan artis, Vanessa Angel akhirnya resmi ditahan oleh Polda Jatim.
- Warga Griyo Pabean I Kaget, Rumahnya yang Bersertipikat dan Dihuni Selama 26 Tahun Mendadak jadi Obyek Sengketa
- Dugaan Penyimpangan Anggaran di Pemkot Probolinggo, Polres Periksa Tiga Saksi
- Indeks Pengadaan Barang Jasa di Kabupaten Jember Terendah, KPK Akan Dalami
"Maka dari itu, terhitung mulai hari ini tanggal 30 Januari 2019 Vanessa Angel yang kita panggil hari ini sebagai tersangka, resmi kita lakukan penahanan sesuai dengan syarat objektif," terang Barung, Rabu (30/1).
Syarat objektif yakni bahwa ancaman hukuman yang bersangkutan diatas 5 tahun. Adapun alasan subjektif dari penyidik adalah yang bersangkutan menghilangkan barang bukti, melarikan diri dan mengulangi perbuatannya.
"Sesuai dengan keterbukaan informasi publik kita sampaikan bahwa secara resmi hari ini kita lakukan surat perintah penahanan dari tersangka saudara Vanessa," tutup Barung.[aji]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Hakim Itong Isnaini Dijebloskan ke Lapas Klas I Surabaya
- Komplotan Curanmor di Surabaya Tertembak saat Melawan Polisi
- Polresta Sidoarjo Ungkap 69 Kasus Selama Operasi Sikat Semeru 2024