Verifikasi 50 Persen Penghuni Rusunawa, Pemkot Surabaya Temukan Berbagai Penyimpangan

Irvan Wahyudradjad/RMOLJatim
Irvan Wahyudradjad/RMOLJatim

Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Kota Surabaya terus bergerak cepat melakukan verifikasi penghuni rusun yang tersebar 20 rusunawa milik Pemkot Surabaya.


Hasilnya, verifikasi yang dimulai pada awal Januari 2022 hingga saat ini, DPRKPP sudah berhasil melakukan pendataan sekitar 50 persen dari total 4.556 KK (Kepala Keluarga) yang menghuni 20 rusun di Kota Pahlawan.

Kegiatan verifikasi atau pendataan sesuai perintah dari Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi tersebut mulai dari pendataan kesesuaian antara data penghuni yang sedang berada di unit hunian rusun dengan izin atau perjanjian sewa yang telah diterbitkan. 

Termasuk pula ketetapan yang mengatur kriteria penghuni yang diizinkan atau diperbolehkan menghuni rusun, yaitu warga Surabaya yang masuk dalam Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

“Jadi, di Surabaya itu ada 20 rusun dengan total 103 blok dengan 4.890 unit. Hingga saat ini, verifikasi sudah mencapai 50 persen dari total 4.556 KK yang menghuni 20 rusun di Surabaya atau sekitar 2.278 KK. Kalau dihitung perjiwa, sudah sekitar 11.308 jiwa yang sudah diverifikasi. Kami targetkan verifikasi ini tuntas di akhir bulan ini,” tegas Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Kota Surabaya Irvan Wahyudradjad dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Jumat (11/2).

Berdasarkan hasil verifikasi sementara, ada beberapa penyimpangan peruntukan rusun tersebut, karena sesuai Peraturan Daerah (Perda), rusun itu diperuntukkan bagi MBR. 

Faktanya di lapangan, DPRKPP menemukan ada penghuni yang berprofesi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), ada penghuni yang sudah membawa mobil pribadi yang tentunya sudah tidak masuk dalam MBR, dan ada pula dugaan oknum yang memperjual-belikan kamar rusun tersebut.

“Nah, kalau tidak sesuai dengan peruntukannya ini, maka kita akan sosialisasi bahwa peruntukan rusun itu untuk MBR, sehingga bagi mereka yang merasa bukan MBR, harus dengan legawa meninggalkan rusun itu, supaya rusun itu dihuni oleh orang yang tepat, yakni MBR. Apalagi, saat ini antrean permohonan rusun itu sudah tembus 11 ribuan, sehingga ini harus diatur ulang,” pungkasnya.

Seperti diberitakan sejumlah anggota DPRD Surabaya ramai-ramai menyoal adanya ASN Pemkot Surabaya menghuni rusun.

Padahal rusun tersebut diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Para anggota DPRD Surabaya itu meliputi Anggota Komisi A DPRD Surabaya Arif Fathoni, anggota Komisi A, Imam Syafi’i, Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya AH Thony dan Anggota Komisi D DPRD Surabaya Herlina Harsono Njoto.

Usai desakan itu, ternyata Pemkot Surabaya malah menemukan berbagai dugaan penyimpangan.

Mulai dari banyaknya mobil pribadi terparkir di pelataran rusun disinyalir milik dari penghuni rusun.

Serta adanya dugaan pemindahtanganan kamar rusun serta jual-beli kamar.

Bahkan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengultimatum agar ASN yang tinggal dirusun diberi waktu satu bulan agar segera angkat kaki.

Adapun 20 rusunawa yang dikelola Pemkot Surabaya tersebut adalah Rusunawa Urip Sumoharjo, Dupak Bangunrejo, Sumbo.

Lalu rusunawa Penjaringansari, Warugunung, Wonorejo, Tanah Merah, Randu, Grudo, Pesapen, Jambangan, Siwalankerto, Romokalisari.

Serta rusunawa Keputih, Bandarejo, Gununganyar Sawah, Dukuh Menanggal, Tambak Wedi, Indrapura, dan Babat Jerawat.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news