Pemerintah Kabupaten (Pemkab) merespon serius video viral Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Bondowoso saat berkaraoke di salah satu sekolah.
- Perpusnas RI Sebut Perpustakaan Surabaya Barometer Kota Literasi
- Harga Gas LPG di Jember Melambung, Pertamina Tambah Pasokan 200.480 Tabung
- 17 Kodim di Wilayah Kodam V/Brawijaya Siap Sukseskan Program Dapur Sehat
Wakil Bupati (Wabup) Bondowoso, Irwan Bahtiar Rahmat, mengintruksikan Sekretaris Daerah (Sekda) agar melakukan pemeriksaan kepada Kadisdikbud terkait pelanggaran etik.
"Saya instruksikan agar pak sekda meminta inspektorat memeriksa Kadisdikbud terkait video tersebut," ujarnya, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Sabtu malam (11/9).
Itu dilakukan, karena dinilainya menyanyi dengan menimbulkan keramaian sangat tidak elok dipertontonkan seorang kepala Dinas Pendidikan dimasa pandemi Covid-19.
"Seharusnya prihatin. Apalagi seorang pendidik harusnya memberikan contoh yang baik. Ini yang mendasari saya untuk segera menindaklanjuti," paparnya.
Adapun pemeriksaan yang dilakukan yakni Inspektorat turun ke SMP Negeri 5 Bondowoso dan mempelajari video yang beredar.
Ditegaskan olehnya, bahwa selain Inspektorat. Kepolisian juga sama-sama jalan melakukan pemeriksaan.
Pemerintah Daerah melalui Inspektorat melakukan pemeriksaan dari sisi etik. Kemudian, Kepolisian sendiri menindaklanjuti pelanggaran prokesnya.
"Kalau sudah begitu kita sama-sama jalan (pemeriksaannya, red)," katanya.
Kini, pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat. Selanjutnya, hasil itu tindaklanjutnya tergantung Bupati. Akan dilanjutkan pada pembentukan majelis etik atau tidak.
"Nanti akan ada Berita Acara Pemeriksaan (BAP), tergantung Pak Bupati. Kalau Pak Bupati memerintahkan untuk menindaklanjuti supaya pelanggaran harus membentuk majelis etik, ya kita siap," pungkasnya.
Diketahui, Video karaoke dangdutan Kadisdikbud Sugiono Eksantoso ini viral sejak Kamis (9/9) lalu. Aksi itu dilakukan ketika dirinya sedang memantau pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM). Atas perilakunya itu, Sugiono dinilai telah melanggar protokol kesehatan (prokes).
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Ikuti Isbat Nikah, 13 Pasangan Nikah Siri di Gresik Resmi Dapat Dokumen Sah
- Peternak Banyuwangi Manfaatkan Kotoran Kambing jadi Biogas dan Pupuk Organik
- Harapan Guru Ngaji Pilkada Tak Halangi Pencairan Dana Insentif