Wahyu: Menurut UU- KPU Boleh Tidak Mematuhi Permintaan Mereka

RMOLBanten. Peraturan KPU (PKPU) terkait pelarangan mantan narapidana korupsi nyaleg pada Pemilu 2019 tetap diterbitkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).


DPR, pemerintah dan Bawaslu memandang PKPU soal pelarangan napi korupsi tidak sesuai UU 7/2017 tentang Pemilu.

KPU juga dianggap sudah melampaui kewenangannya karena harusnya pelarangan seorang mantan napi koruptor nyaleg diputuskan oleh pengadilan.

Dan KPU, jelas Wahyu, punya alasannya tersendiri.

"Kami memperluas tafsir UU itu. Karena kan korupsi adalah kejadian yang sangat luar biasa. Kita pastikan akan dikeluarkan PKPU karena sesuai dengan hasil rapat pleno dan sudah kita sampaikan juga pada pimpinan Komisi II," pungkasnya. [dzk]

ikuti terus update berita rmoljatim di google news