RMOLBanten. Peraturan KPU (PKPU) terkait pelarangan mantan narapidana korupsi nyaleg
pada Pemilu 2019 tetap diterbitkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
- Ganjar Bertemu Cak Imin, Hensat: Tak Sekadar Bicara Koalisi
- Maruf Amin: Khittah NU Memperbaiki Umat, Bukan Memperoleh Kekuasaan
- Publik Menunggu Sikap Tegas Nasdem, Berseberangan dengan Jokowi atau Main Dua Kaki
DPR, pemerintah dan Bawaslu memandang PKPU soal pelarangan napi korupsi tidak sesuai UU 7/2017 tentang Pemilu.
KPU juga dianggap sudah melampaui kewenangannya karena harusnya pelarangan seorang mantan napi koruptor nyaleg diputuskan oleh pengadilan.
Dan KPU, jelas Wahyu, punya alasannya tersendiri.
"Kami memperluas tafsir UU itu. Karena kan korupsi adalah kejadian yang sangat luar biasa. Kita pastikan akan dikeluarkan PKPU karena sesuai dengan hasil rapat pleno dan sudah kita sampaikan juga pada pimpinan Komisi II," pungkasnya. [dzk]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- KPPM Tuntut KPH Perhutani Mojokerto Transparan Dalam Kelola Hutan
- Ikuti Arahan Kaesang, Tim Relawan Wakili Hendy Setiono Ambil Formulir Calon Walikota Surabaya di PSI
- Sandination Youth Gugah Semangat Juang Generasi Muda Dengan Bertukar Pikiran