Lolosnya enam terpidana kasus narkotika jenis sabu-sabu seberat 402 kilogram dari hukuman mati membuat wakil rakyat di Senayan geleng-geleng.
- Empat Karyawan MeMiles Divonis Bebas, Puluhan Member Sujud Syukur
- KPK Sebut Lukas Enembe Intervensi Penentuan Pemenang Proyek di Pemprov Papua
- KPK Ungkap Dana Hibah Pokir Pokmas dari 2020-2023 yang Diterima Anggota DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak
Seperti disampaikan anggota Komisi III DPR RI, Didik Mukriyanto. Ia mengaku heran alasan hakim meloloskan para terpidana itu dari hukuman mati.
"Untuk kejahatan luar biasa narkoba dengan barang bukti sedemikian besar, pengurangan hukuman yang dilakukan oleh PT (Pengadilan Tinggi) Bandung tentu cukup mengagetkan dan menimbulkan tanda tanya besar," kata Didik Mukrianto, dilansir dari Kantor Berita Politik RMOL, saat memberikan keterangan kepada wartawan, Minggu (27/6).
Didik mengatakan, hukuman mati bagi pelaku kejahatan narkoba bukan hanya untuk memberikan hukuman setimpal atau pun untuk memberikan efek jera semata. Hukuman tersebut juga untuk melindungi masyarakat dan menyelamatkan anak-anak bangsa dari bahaya narkotika.
"Indonesia telah terikat dengan konvensi internasional narkotika dan psikotropika yang telah diratifikasi menjadi hukum nasional dalam UU Narkotika. Kita berkewajiban menjaga warga negaranya dari ancaman jaringan peredaran gelap narkotika skala internasional," jelasnya.
Legislator Partai Demokrat ini melanjutkan, dalam konvensi internasional itu, Indonesia telah mengakui kejahatan narkotika sebagai kejahatan luar biasa. Sehingga, penegakan hukumnya butuh perlakuan khusus, efektif, dan maksimal.
"Salah satu perlakuan khusus tersebut yakni dengan cara menerapkan hukuman berat yakni pidana mati," katanya.
Menurut Didik, meski independensi hakim harus dihormati, namun pengurangan hukuman kejahatan narkoba yang melibatkan 402 kg sabu dapat mengusik nalar dan logika sehat publik.
"Kejahatan yang tidak termaafkan. Masih ada langkah Jaksa untuk melakukan kasasi. Untuk keadilan dan untuk melindungi kepentingan generasi yang lebih besar lagi Jaksa harus kasasi," ucapnya.
Didik meminta masyarakat mengawasi setiap perilaku hakim. Jika melihat ada perilaku hakim yang tidak sepantasnya, masyarakat dapat melaporkan ke pihak yang berwajib atau kepada Komisi Yudisial, terlebih bila berkaitan dengan kasus narkoba.
"Selain itu, saya berharap Komisi Yudisial terus melakukan pengawasan yang intensif dan berkesinambungan terhadap hakim-hakim yang berpotensi berperilaku menyimpang," tandasnya.
Enam orang terpidana sebelumnya diketahui mendapat vonis hukuman mati di Pengadilan Negeri Cibadak pada 6 April 2021. Namun oleh Pengadilan Tinggi (PT) Bandung, mereka mendapat keringanan hukuman belasan tahun penjara dalam banding.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- KPK Pastikan Lukas Enembe Segera Diperiksa Usai Dirawat Sementara di RSPAD
- SP2HP Terbit, Kuasa Hukum Mantan Direktur RSUD Dolopo Apresiasi Kinerja Polres Madiun
- Pemberantasan Korupsi akan Tumpul Jika Berhadapan Dengan Oligarki