Dalam RUU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) banyak ditemukan pasal-pasal yang berpotensi mengekang kebebasan masyarakat.
- Demi Selamatkan Basis Suara PDIP, Puan Maharani Harus Bela Warga Wadas
- Romdhoni Maju Sebagai Calon Ketum GP Ansor Kota Blitar
- Polisi Dituding Kaburkan Fakta Kematian Mahasiswa UKI
"Ada pasal yang secara substansi bermasalah misalnya membungkam kebebasan sipil, pasal makar, dan pasal menghina presiden," kata Asfinawati.
Dia menyatakan, apabila RUU KHUP disahkan khawatir hukuman pidana terutama pemenjaraan akan dipenuhi oleh korban pasal-pasal KUHP tersebut.
"Bayangan saya bakal banyak orang masuk penjara ketika KUHP baru diterapkan," ujar Asfinawati.
Lebih lanjut, Asfinawati berharap agar hal-ha dikhawatirkan tersebut tidak menjadi kenyataan. Karenanya masih diperlukan kajian secara serius menyoal RUU KUHP.
"Harapan penjara tidak penuh, tidak akan terjadi. Karena RKUHP ini menindas," demikian Asfinawati seperti dimuat Kantor Berita Politik RMOL.
Presiden Joko Widodo menunda pengesahaan RUU KUHP. Jokowi memerintahkan Menkumham Yasonna Laoly untuk menunda pembahansan RUU KUHP dan meneruskannya ke DPR.
Pembicara lain dalam diskusi polemik ini Anggota Dewan Pers Agung Dharmajaya, pakar hukum pidana Suparji Ahmad, Komisi Hukum MUI Ikhsan Abdullah, dan Dekan Univeraitas Bhayangkara Slamet Pribadi. [mkd]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Jelang Pembukaan Muktamar ke-48, Ratusan Ribu Warga Muhammadiyah Padati Stadion Manahan
- 28 PWNU dan 440 PCNU Ikrar Dukung Gus Yahya
- Bupati Jember Gus Fawait Buka Hotline Pengaduan Masyarakat 24 Jam