FH, seorang kiai pengasuh pondok pesantren di Desa Mangaran Kecamatan Ajung Kabupaten Jember, akhirnya memenuhi penggilan penyidik kepolisian.
- Bupati Jember Gus Fawait Gandeng Media, Wujudkan Jember Baru dan Maju
- Bapemperda DPRD Jember Setujui 2 Raperda Usulan Bupati Masuk Program 2025
- PAD Parkir di Jember Turun Drastis Pasca Tarif Retribusi Naik 100 Persen, Dishub Diminta Lakukan Inovasi
FH menjalani pemeriksaan sebagai saksi terlapor dalam kasus pencabulan terhadap santrinya. Pemeriksaan berlangsung di ruang penyidik Tipikor Satreskrim Polres Jember, Kamis (12/1).
Sedangkan 3 orang saksi, santriwati, menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan anak (PPA) Satreskrim Polres Jember.
Keempat orang tersebut, tiba di Mapolres Jember, sekitar pukul 10.00. WIB, didampingi 2 kuasa hukumnya, Andi C Putra dan Alannanto.
"Pemeriksaan rencananya dimulai pukul 11.30 WIB, namun karena mepet dengan shalat duhur, akhirnya pemeriksaan dimulai pukul 13.00. WIB," ujar kuasa hukum FH, Andi C Putra, dikutip Kantor Berita RMOLJatim.
Andi Menjelaskan bahwa FH, sudah menjalani pemeriksaan sekitar 7 jam, mulai pukul 13.00, WIB - pukul 20.30 WIB. Hingga pukul 20.30 WIB pemeriksaan masih berlangsung.
Selama 7 jam, pria yang dilaporkan istrinya sendiri, AL, itu dicecar dengan 41 pertanyaan. Mulai dari identitas yang bersangkutan, perijinan pendirian pondok pesantren, baru masuk ke materi.
"Saat ini (pukul 21.00 WIB), pemeriksaan FH hampir selesai, namun tinggal menunggu tanda tangan saja," kata Andi.
Sementara untuk 3 orang saksi dari santriwati sudah selesai sejak sore tadi.
"Ketiga santri itu, diminta keterangan sebagai saksi peristiwa keributan, pendobrakan pintu ruang Podcast lantai 2 milik FJ, 3 Januari 2023," katanya.
Dia menjelaskan bahwa ketiga saksi ini, bukan menjadi saksi peristiwa pencabulan. Karena mereka tidak melihat peristiwa itu. Mereka hanya sebatas melihat peristiwa keributan, yang menjadi dasar laporan.
Terkait Bukti CCTV, menurut Andi tidak menunjukkan peristiwa mesum atau pencabulan.
"Tapi hanya tiga orang saksi, yang masuk ke ruangan studio podcast milik FH," katanya.
Sebelumnya, penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Jember, dua kali gagal memeriksa FH, karena itu penyidik memanggil FH, melalui kuasa hukumnya, untuk yang ketiga kalinya.
Ketidakhadiran terlapor ini dimanfaatkan penyidik melengkapi alat bukti kasus sebagaimana laporan istri FH, perselingkuhan dan pencabulan terhadap santriwati yang masih Dibawah umur. Diantaranya melakukan visum OBGYN serta pemeriksaan kejiwaan oleh ahli.
Hingga Kamis malam, pukul 21.26 WIB, Kasat Reskrim Polres Jember AKP Dika Hadian Widya Wiratama, belum berhasil dikonfirmasi, karena proses pemeriksaan kasus ini masih berlangsung.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Bupati Jember Gus Fawait Gandeng Media, Wujudkan Jember Baru dan Maju
- Kondisi Ekonomi yang Tidak Menentu dan Biaya Wisuda: Beban Tambahan bagi Masyarakat Menjelang Lebaran
- Bapemperda DPRD Jember Setujui 2 Raperda Usulan Bupati Masuk Program 2025