Kota Serang Masih Jauh Dari Target Smart City

RMOLBanten. Kota Serang dinyatakan masih membutuhkan upaya yang lebih keras lagi untuk mencapai target sebagai kota pintar (smart city). Hal ini dikarenakan sebagian OPD Pemkot Serang tidak memiliki situs atau website yang menjadi penunjang.


Dia menerangkan, proses penelitian saat ini sudah berjalan kurang lebih 70 persen. HMI MPO membagi tiga item yang akan diteliti dari Pemkot Serang seperti, penyebaran informasi melalui digital.

"Jujur saja kami cukup terkejut, karena hampir seluruh dinas belum mempunyai website, sehingga penyebaran informasi menjadi kurang. Bahkan hanya sekedar alamat saja cukup sulit kami dapatkan," ungkapnya.

Salah satu OPD yang memiliki website adalah Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Serang, namun masih dilakukan pendalaman lagi, apakah website tersebut menyebarkan informasi yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang KIP atau tidak.

"Kami juga akan melihat pelaksanaan Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor: 188.52 /1797/SJ tentang Peningkatan Transparansi Pengelolaan Anggaran Daerah," paparnya.

Sementara Ketua HMI MPO Cabang Serang, Ubadillah mengatakan, tujuan dari penelitian ini yaitu sebagai bahan evaluasi Pemkot Serang dalam segi pelayanan publik, khususnya keterbukaan informasi.

"Ini juga sebagai upaya mendorong partisipasi masyarakat dalam mengawal jalannya pemerintahan, dengan cara mensosialisasikan hak atas informasi tersebut," terang Ubaidillah.

Menurutnya, HMI MPO Cabang Serang akan mempublikasikan hasil dari penelitian ini dalam waktu dekat, dan akan memberikan penilaian secara obyektif berdasarkan data yang telah dikumpulkan.

"Hal ini menjadi sangat penting, dimana saat ini pemerintahan Indonesia sedang membangun paradigma good governence atau tatalaksana pemerintahan yang baik di setiap sektor pemerintahan," lanjutnya.

Dia menerangkan, UU KIP ini juga mendorong masyarakat untuk turut berpartisipasi aktif dalam mengawal jalannya pemerintahan, demi terlaksananya pemerintahan yang demokratis.

"Namun sampai hari ini, ternyata masih banyak badan publik yang enggan menerapkan UU KIP ini pada lembaganya dengan berbagai alasan. Hal ini tentu menjadi pertanyaan yang cukup besar, ada apa dibalik keengganan lembaga tersebut," tandasnya.