RMOLBanten. Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat akan membentuk Tim Pencari Fakta (TPF) untuk menggali lebih jauh tentang kejadian sebenarnya di balik kematian wartawan Kemajuan Rakyat dan Berantas News, Muhammad Yusuf.
- Enam Pokmas Akui Terima Fee dari Dana Hibah Pokir APBD Jatim
- Kapolri Umumkan 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Mulai Dirut PT LIB hingga 3 Angota Polri
- Berkas Perkara 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan Dilimpahkan Ke Kejati Jatim
"Tim yang akan mulai diterjunkan setelah lebaran ini akan bertugas mengumpulkan dan memverifikasi informasi terkait dengan proses penangkapan dan penahanan Muhammad Yusuf. Apakah telah dilakukan sesuai dengan prosedur yang baku dan apakah telah mempertimbangkan aspek aspek kemanusiaan," kata Plt Ketua Umum PWI Sasongko Tedjo melalui pesan elektronik kepada redaksi, Kamis (14/6).
TPF PWI Pusat juga akan meneliti apakah prinsip penanganan sengketa pers telah diperhatikan berkaitan dengan posisi Yusuf sebagai wartawan di sebuah media.
"TPF PWI Pusat akan melakukan pencarian fakta secara langsung dan akan berkoordinasi dengan Kepolisian, Dewan Pers, keluarga almarhum, dan media tempat Yusuf bekerja," kata Sasongko Tedjo.
Yusuf meninggal di Lapas Kotabaru pada Minggu (10/6). Yusuf disangkakan melanggar Pasal 45 A UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik.
Yusuf berstatus tersangka akibat penulisan berita yang dianggap menyudutkan dan cenderung provokatif tentang konflik antara masyarakat dan PT Multi Agro Sarana Mandiri (MSAM).[dzk]
- Saksi Cabut Keterangan, Iptu Eko Julianto Beber Kejanggalan Penyimpanan Barang Bukti Perkara
- 7.658 Warga Binaan Bebas Lewat Asimilasi dan Integrasi Rumah
- Diduga Dorong Hingga Cekik Leher, ASN Kantor Satpol PP Lapor Bosnya Ke Polisi