RMOLBanten. Bawaslu Banten membenarkan pihaknya menerima laporan dan pengiriman surat dari Golkar Kota Serang terkait indikasi kecurangan politik uang di Pilwakot Serang.
- KUA PPAS APBD Jember Tahun 2024 yang Disepakati Defisit Rp 236 Milyar
- Laka Kerja di Pabrik Gula Kebonagung, Satu Pekerja Diduga Meninggal Tergiling Mesin
- Jelang Pilkades Serentak, Wabup Bondowoso: Kades Dan Cakades Jangan Jadi Kompor Menolak Pemakaman Jenazah Covid-19
Bawaslu provinsi Banten, pada hari ini, (Rabu, 4/7), menerima surat dari kuasa hukum salah satu Paslon Pilkada Kota Serang yang pada intinya meminta penundaan pleno KPU Kota Serang," katanyanya.
Menangapi surat tersebut kata Didih, pihaknya sesuai PKPU 2/2018 tentang tahapan, program, dan jadwal Pilkada, rapat pleno rekapitulasi pilkada bupati/walikota tingkat kab/kota tetap dilaksanakan mulai tanggal 4-6 Juli 2018.
"Penanganan pelanggaran Pilkada dilakukan secara paralel dengan proses tahapan lain, termasuk rekapitulasi suara," ujarnya.
Selain pelanggaran administrasi yang bersifat TSM, diterangkan Didi penangananan pelanggaran di Pilkada kab/kota ditangani oleh Panwas kab/kota.
"Atas dasar tersebut di atas, Bawaslu Provinsi Banten tidak bisa memberikan rekomendasi penundaan rekapitulasi tingkat KPU Kota Serang yg akan dilaksanakan tgl 5 Juli 2018 besok," katanya.
Kata Didih Bawaslu juga mendukung dan mensupervisi Panwas Kota Serang dalam menangani pelanggaran, baik administratif maupun pidana yang sedang berlangsung.
"Mendukung hak Paslon untuk menempuh keadilan sesuai peraturan perundangan yang berlaku, baik melalui pelaporan pelanggaran ke Panwas, maupun gugatan yang mungkin akan dilakukan ke Mahkamah Konstitusi," jelasnya. [dzk]
- Pemkot Surabaya Segera Siapkan Konsep Wisata Kota Tua
- Ringankan Beban Kustomo, GPK Jombang Jenguk Istri dan Anaknya Yang Lumpuh
- Safari Jum'at Di Wilayah Terpencil, Bupati Salwa Sumbang Masjid Rp 20 Juta