Pembacaan Dakawan JPU KPK- Bimanesh Berharap Vonis Bebas

RMOLBanten. Bimanesh Sutarjo berharap mendapat vonis bebas dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau ini,didakwa menghalang-halangi penyidikan kasus korupsi KTP Elektronik (KTP-el) akan menghadapi sidang putusan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta pada hari ini (Senin, 16/7)."(Harapannya) Bebas," ucap sebelum persidangan dimulai di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar, Jakarta Pusat.


"Harus terima," tukasnya.

Sebelumnya Bimanesh dituntut enam tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan. [dzk]