RMOLBanten. Bimanesh Sutarjo berharap mendapat vonis bebas dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau ini,didakwa menghalang-halangi penyidikan kasus korupsi KTP Elektronik (KTP-el) akan menghadapi sidang putusan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta pada hari ini (Senin, 16/7)."(Harapannya) Bebas," ucap sebelum persidangan dimulai di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar, Jakarta Pusat.
- Geledah Kantor PT Bahari Berkah Madani, KPK Sita Bukti Elektronik
- Dalami Kasus TPPU Bupati Puput Tantriana, KPK Sira Bukti dan Alat Elektronik
- Polres Madiun Kota Periksa 148 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Kredit Pegawai BPR Bank Daerah
Baca Juga
"Harus terima," tukasnya.
Sebelumnya Bimanesh dituntut enam tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan. [dzk]
- Deretan Aset Doni Salmanan yang Disita Bareskrim, Sementara Nilainya Rp 60 Miliar
- OTT Rektor Unila, KPK Tangkap 7 Pejabat Kasus Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
- KPK Berharap Ponpes Jadi Agen Antikorupsi
Baca Juga