Kasus pembunuhan Jamaludin di Apartemen Educity Tower Harvard (ETH) Kalisari Pakuwon City ternyata berlatar belakang utang piutang dari jual beli sabu antara korban dengan H Ridi, otak pelaku pembunuhan yang masih berstatus DPO Polrestabes Surabaya.
- Eksepsi Dirut PT Daha Tama Adikarya Ditolak, Persidangan Kasus Tipu Gelap Rp 3,6 Miliar Lanjut ke Pembuktian
- Penyuap Rektor Unila Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara
- Komplotan Pelaku Pembakaran Mobil Milik Ketua LSM di Probolinggo Ditangkap
Hubungan gelap itu akhirnya terendus H Ridi melalui pesan pesan mesra korban yang dikirim ke WA di ponsel milik Eva. Terbakar dengan api cemburu itu, H Ridi akhirnya memerintahkan Supandi, salah satu terdakwa kasus ini untuk mendatangi korban.
Untuk menutupi modus pembunuhan itu karena asmara, H Ridi pun meminta agar terdakwa Supandi dan dua terdakwa lainnya untuk menagih hutang jual beli sabu antara korban dengan H Ridi.
Namun hingga kasus ini disidangkan di PN Surabaya, H Ridi yang sudah ditetapkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) belum juga berhasil ditangkap oleh Polrestabes Surabaya.
Sementara tiga terdakwa dalam kasus ini telah didakwa pasal pembunuhan berencana, yakni melanggar pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman maksimal pidana mati.
"Perbuatan terdakwa telah menyebabkan korban Jamaludin alias Agung Pribadi meninggal dunia," terang Jaksa Suparlan saat membacakan surat dakwaan ketiga terdakwa secara terpisah di PN Surabaya, Selasa (23/10).
Persidangan kasus pembunuhan ini akan berlanjut ke pembuktian karena ketiga terdakwa tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa.[aji]
- Janji Menangkan Perkara Hingga Tipu Korban Rp 10 Miliar, Makelar Kasus Surabaya Dilaporkan ke Polisi
- Kejagung Mendadak Jemput Tiga Jaksa di Kabupaten Probolinggo
- Divonis Terlibat Terorisme, Munarman Dipenjara 3 Tahun