Eksepsi Dirut PT Daha Tama Adikarya Ditolak, Persidangan Kasus Tipu Gelap Rp 3,6 Miliar Lanjut ke Pembuktian

Suasana sidang terdakwa Imam Santoso / RMOLJatim
Suasana sidang terdakwa Imam Santoso / RMOLJatim

Upaya pelemahan terhadap surat dakwaan kasus penipuan dan penggelapan (tipu gelap) melalui nota eksepsi yang diajukan tim penasihat hukum terdakwa Imam Santoso berujung penolakan dari majelis hakim pemeriksa perkara.


Dalam amar putusan selanya, Ketua Majelis Hakim I Ketut Tirta menyatakan eksepsi tim penasihat hukum yang menyebut perbuatan kliennya bukan merupakan tindak pidana haruslah dibuktikan melalui pembuktian dipemeriksaan pokok perkara. 

Tak hanya itu, majelis hakim juga menolak eksepsi penasihat hukum yang menyebut surat dakwaan jaksa penuntut umum disusun secara tidak lengkap, tidak cermat sehingga kabur (obscuur libel) dan seharusnya sudah batal demi hukum.

Menurut majelis hakim, surat dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjung Perak, Irene Ulfa telah memenuhi syarat formil,sebagaimana diatur dalam Pasal 156 ayat (3) KUHAP.

"Mengadili, eksepsi tidak dapat diterima, melanjutkan persidangan ke pemeriksaan pokok perkara, memerintahkan jaksa penuntut umum menghadirkan saksi-saksi ke persidangan," ucap Ketua Majelis Hakim, I Ketut Tirta dikutip Kantor Berita RMOLJatim saat membacakan amar putusan selanya dalam sidang terbuka untuk umum di ruang sari 2, Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (17/5).

Atas putusan tersebut, Jaksa Irene Ulfa mengaku akan mengajukan saksi-saksi ke persidangan pada Rabu (19/5) mendatang.

"Ada beberapa saksi yang kami hadirkan nanti. Salah satunya adalah saksi pelapor,"  ujarnya saat dikonfirmasi usai persidangan.

Sementara, Sutriono salah seorang tim penasehat hukum terdakwa mengaku masih ada celah untuk membebaskan kliennya dari dakwaan tipu gelap yang dijeratkan ke kliennya.

"Masih ada upaya di pembuktian perkara nanti," pungkasnya.

Dijelaskan dalam surat dakwan jaksa, terdakwa Imam Santoso yang merupakan  Direktur Utama (Dirut) PT Daha Tama Adikarya ini didudukan sebagai pesakitan atas laporan Willyanto Wijaya yang dirugikan sebesar Rp 3,6 miliar lebih, akibat sisa pesanan kayu yang dipesannya tak kunjung dikirim sejak 2017 lalu. 

Uang yang telah dibayarkan ke terdakwa Imam Santoso itu tidak dikembalikan ke Willyanto Wijaya (korban), melainkan dipergunakan untuk kepentingan PT Randoetatah Cemerlang, yang tidak ada kaitannya dengan saksi korban.

Dalam kasus ini, terdakwa Imam Santoso didakwa melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.