Janji Menangkan Perkara Hingga Tipu Korban Rp 10 Miliar, Makelar Kasus Surabaya Dilaporkan ke Polisi

Korban penipuan makelar kasus saat melapor di Polrestabes Surabaya/RMOLJatim
Korban penipuan makelar kasus saat melapor di Polrestabes Surabaya/RMOLJatim

Seorang makelar kasus di Surabaya berinisial ZR (55) dilaporkan ke Polrestabes Surabaya atas dugaan penipuan pengurusan perkara di Mahkamah Agung. Laporan itu dilayangkan oleh Tjie Butje Sutedja (78), Warga Jalan Samoedra Surabaya.


Didampingi kuasa hukumnya, Pengusaha properti ini mengaku dimintai uang senilai puluhan milliar kepada terlapor dengan janji bisa memenangkan perkara yang sedang dialami plapor, yakni terkait upaya hukum perlawanan eksekusi sebidang tanah di Jalan Jemurwonosari Selatan Surabaya. 

"Pelapor ini tergiur oleh omongan terlapor yang mengaku dekat dengan orang-orang Istana Presiden dan dekat dengan Ketua Mahkamah Agung (Hatta Ali)," kata Tugianto didampingi Butje usai melapor di Polrestabes Surabaya, Senin (24/8). 

Dengan bujuk rayu itulah, lanjut advokat Tugianto, kliennya akhirnya menyerahkan uang secara bertahap dalam bentuk dolar. 

"Total uang yang diminta oleh terlapor sebesar sepuluh milliar rupiah tapi apa yang dijanjikan tidak sesuai dengan omongan terlapor," sambungnya.

Ironisnya, saat menjadi makelar kasus, ZR nekad mengaku sebagai seorang advokat dan mendatangani surat kuasa layaknya seperti yang dilakukan sebuah kantor hukum pada umumnya.

"Karena itu, dalam laporan ini yang kami laporkan adalah tentang Undang-Undang Advokat yang kemungkinan dalam proses penyidikan akan di junctokan pasal penipuan," ungkap Tugianto.

Atas laporan tersebut, Tugianto berharap laporan yang dilayangkan kliennya ini bisa segera dituntaskan demi rasa keadilan.

"Untuk dan atas nama keadilan, perkara ini harus sampai ke meja hijau agar tidak timbul lagi korban lain," tandasnya. 

Dari data yang disampaikan, ZR resmi dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisan Terpadu (SPKT) Polrestabes Surabaya, Senin (24/8) sore. 

Dalam laporan bernomor 784/VIII/RES.1.24/2020/JATIM/POLRESTABES SURABAYA tersebut, Warga Jalan Klampis Semolowaru Barat Surabaya ini disangkakan melakukan tindak pidana mengaku seolah-olah sebagai advokat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.