Hasil temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan bahwa adanya penentuan tarif suap dalam promosi jabatan di Pemkab Cirebon.
- Penyidik Dinilai Tutupi Motif Pembunuhan Berencana, Kamarudin: Seperti Tidak Ikhlas Kalau Ferdy Sambo Dijadikan Tersangka
- Kuasa Hukum FE, Tersangka Dugaan Penjualan Barang Sitaan Satpol PP Datangi Kejari Surabaya
- Almas Tsaqibbirru Gugat Gibran Karena Tidak Ucapkan Terima Kasih
Febri menjelaskan, dari penyelidikan KPK, ditemukan fakta kisaran biaya promosi jabatan untuk posisi camat Rp 50 juta, eselon tiga sebesar Rp100 juta dan eselon dua Rp 200 juta.
Dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan dan penerimaan gratifikasi proyek di Pemkab Cirebon ini, KPK telah menetapkan
Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadistra dan Sekretaris Dinas PUPR Cirebon, Gatot Rachmanto menjadi tersangka perkara dugaan suap jual beli jabatan dan penerimaan gratifikasi proyek di Pemkab Cirebon.
Dalam operasi senyap itu, KPK menyita barang bukti berupa uang tunai dengan total Rp 385.965.000 dalam pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu berikut bukti setoran ke rekening penampungan untuk Sunjaya mengatasnamakan orang lain senilai Rp 6,425 miliar.[bdp
- Kejari Surabaya Kembalikan Aset Barang Bukti Perkara Tipikor Rp31 Miliar Kepada BNI
- Negara Rugi Rp 161 Miliar, Kejagung Buka Penyidikan Pengelolaan Investasi PT Taspen
- Perilaku Menghina dan Merendahkan Ibu Negara Dapat Dikenakan Pidana