Kuasa Hukum FE, Tersangka Dugaan Penjualan Barang Sitaan Satpol PP Datangi Kejari Surabaya

Ari Prasetya Panca Atmaja/RMOLJatim
Ari Prasetya Panca Atmaja/RMOLJatim

Dua Kuasa Hukum tersangka FE oknum Satpol PP Kota Surabaya yang terjerat kasus dugaan tindak pidana korupsi penjualan barang bukti hasil penertiban mencapai Rp500 juta tiba-tiba mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.


Kabarnya kedatangan kedua kuasa hukum itu untuk melaporkan sejumlah nama-nama yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

Sumber internal di Kejari Surabaya membenarkan bila pagi tadi terlihat ada dua orang yang menyerahkan sebuah berkas ke pelayanan terpadu satu pintu (PTSP).

"Iya tadi ada yang menyerahkan berkas, cuma sebentar. Terus kembali," kata sumber pada Kantor Berita RMOLJatim, Rabu (10/8).

Sementara Kasi Pidsus Kejari Surabaya, Ari Prasetya Panca Atmaja mengaku belum menerima laporan adanya kedatangan kedua Kuasa Hukum dari tersangka FE.

Apalagi berkas pengaduan adanya keterlibatan pihak lain dari kasus penjualan barang sitaan Satpol PP Kota Surabaya.

"Saya belum menerima. Mungkin masih di PTSP," jelas Ari.

Bahkan menurut Ari, pihaknya sangat menyambut baik adanya laporan tersebut.

Namun tentunya harus disertai bukti yang kuat.

"Kalau ada bukti kuat nanti kita tindak lanjuti," pungkasnya.

Seperti diberitakan FE Oknum Satpol PP Kota Surabaya telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi penjualan barang bukti hasil penertiban mencapai Rp500 juta.

Barang penertiban itu ada di gudang penyimpanan hasil penertiban Satpol PP Surabaya, Jalan Tanjung Sari Baru 11-15, Kecamatan Sukomanunggal, Surabaya. 

Penetapan itu dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, melalui Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor Print-05/M.5.10/Fd.1/07/2022, tertanggal 13 Juli 2022.

FE lalu dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari di Rutan Kelas 1 Surabaya Cabang Kejati Jatim.

Dalam kasus ini, oknum petinggi Satpol PP Surabaya berinisial FE ini disangkakan dengan Pasal 10 huruf a, Pasal 10 huruf b Jo. Pasal 15 Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.