Begini Permohonan Ahmad Dhani Pada Majelis Hakim

Ahmad Dhani mengajukan nota pledoi atau pembelaan atas tuntutan 1,5 tahun penjara yang dijatuhkan Kejati Jatim dalam kasus pencemaran nama baik melalui video vlog 'Idiot'.


Di dalam poin ke-3, Aldwin mengaku ada 6 permohonan yang diajukan ke majelis hakim yang diketuai R Anton Widyopriyono. Salah satunya adalah meminta agar nota pledoinya dikabulkan seluruhnya.

"Kami juga meminta Ahmad Dhani dinyatakan tidak terbukti dan di bebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan jaksa atau onslagh serta dipulihkan hak-haknya," ujar Aldwin.

Untuk diketahui, nota pembelaan Ahmad Dhani setebal 88 halaman ini dibacakan secara bergantian oleh tim penasehat hukumnya di ruang sidang cakra.

Dalam nota pembelaan itu, tim penasehat hukum Ahmad Dhani membantah  tuntutan jaksa yang dinilai telah keliru dan menyimpang dari analisa yuridis dan analisa fakta yang terungkap dalam persidangan.

Analisa yuridis tersebut terkait penerapan pasal yang dijeratkan pada Ahmad Dhani, Sedangkan analisa fakta mengungkap tentang pencabutan keterangan saksi-saksi BAP dalam persidangan.[aji]


ikuti update rmoljatim di google news