Ahmad Dhani mengajukan nota pledoi atau pembelaan atas tuntutan 1,5 tahun penjara yang dijatuhkan Kejati Jatim dalam kasus pencemaran nama baik melalui video vlog 'Idiot'.
- Ada Tugas Tambahan, Alasan Kapolri Ingin Tarik 56 Pegawai KPK yang Gagal TWK
- Tangkap Pelaku Pencabulan Anak Tiri di Gresik, Kuasa Hukum Korban: Bukti Polisi Penuhi Rasa Keadilan Bagi Masyarakat
- Penuhi Panggilan KPK, Kepala Kantor Pajak Madya Jaktim Wahono Saputro Langsung Diperiksa
Di dalam poin ke-3, Aldwin mengaku ada 6 permohonan yang diajukan ke majelis hakim yang diketuai R Anton Widyopriyono. Salah satunya adalah meminta agar nota pledoinya dikabulkan seluruhnya.
"Kami juga meminta Ahmad Dhani dinyatakan tidak terbukti dan di bebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan jaksa atau onslagh serta dipulihkan hak-haknya," ujar Aldwin.
Untuk diketahui, nota pembelaan Ahmad Dhani setebal 88 halaman ini dibacakan secara bergantian oleh tim penasehat hukumnya di ruang sidang cakra.
Dalam nota pembelaan itu, tim penasehat hukum Ahmad Dhani membantah tuntutan jaksa yang dinilai telah keliru dan menyimpang dari analisa yuridis dan analisa fakta yang terungkap dalam persidangan.
Analisa yuridis tersebut terkait penerapan pasal yang dijeratkan pada Ahmad Dhani, Sedangkan analisa fakta mengungkap tentang pencabutan keterangan saksi-saksi BAP dalam persidangan.[aji]
- Pukul Mahasiswa dengan Tongkat Baseball, Pelaku Tertangkap Anggota Polrestabes Surabaya di Tol Semarang
- Penjelasan Kapolri Terkait Arahan Tertutup dari Presiden Jokowi
- Petisi 100 Laporkan Dugaan Nepotisme Keluarga Jokowi ke Bareskrim Polri
ikuti update rmoljatim di google news