Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur (Jaktim), Wahono Saputro, memenuhi panggilan tim Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan (P2) Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu pagi (12/4).
- BTN Perkuat Integritas Keluarga Karyawan Dengan Menggandeng KPK
- KPK Ultimatum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Hadir 3 Mei
- KPK Ancam Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor
Pantauan Kantor Berita Politik RMOL, Wahono yang mengenakan kemeja warna biru dan menenteng tas warna hijau itu tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan sekitar pukul 08.50 WIB.
Tak lama kemudian, pukul 09.05, Wahono didampingi petugas KPK menuju ruang pemeriksaan.
Pemeriksaan kali ini merupakan yang kedua kali. Sebelumnya dia telah diperiksa pada Selasa (14/3).
Selain itu, dia juga telah diperiksa tim penindakan KPK, Kamis (16/3), dalam rangka penyelidikan kasus mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rafael Alun Trisambodo.
Pada pemeriksaan LHKPN sebelumnya, Wahono diklarifikasi atas asal-usul perolehan harta atau aset yang dilaporkan, baik waktu diperoleh, ketika menjabat, serta sumber dana untuk mendapat atau membeli harta itu.
Tim LHKPN juga mengklarifikasi harta-harta yang viral di berbagai platform media sosial, yang dikaitkan Wahono dan keluarga, seperti rumah, kendaraan, dan berbagai aksesoris pribadi.
KPK juga meminta penjelasan Wahono terkait kronologi keikutsertaan istrinya dalam kepemilikan saham di dua perusahaan milik istri Rafael.
- Bangkitkan Nasionalisme Santri, Pesantren di Tuban Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Uzbekistan
- Satu Lagi Mantan Pejabat Jember Ikut Bersaing Rebut Rekom Bacabup di PDIP
- Terpidana Dominggus Ditangkap di Kos-kosan di Bekasi Usai 9 Tahun Buron