Bandar Narkoba Malaysia Dituntut 20 Tahun Penjara

Dua terdakwa perkara peredaran narkoba jaringan luar negeri yakni Chia Kim Hwa dan Henry Lau Kie Lee dituntut 20 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Winarko dari Kejaksaan Tinggi (Kejati).


” Menjatuhkan pidana kepada masing- masing terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun, di kurangi selama terdakwa dalam masa tahanan dan pidana denda sebesar Rp 3.000.000.000 subsidaer 10 bulan penjara.” kata JPU Winarko di kutip kantor berita saat sidang diruang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (8/5).

Mendengar tuntutan itu, kedua terdakwa WNA asal Malaysia tersebut merasa keberatan dan akan mengajukan pembelaannya pada sidang berikutnya.

” Kami mohon waktu satu minggu yang mulia, untuk mengajukan nota pembelaan (Pledoi).” ujar kuasa hukum kedua terdakwa, Fariji dari LBH Lacak kepada Ketua Majelis Hakim Dwi Purwadi.

Fariji mengatakan tuntutan JPU selama 20 tahun merupakan hal yang sangat wajar.

” Saya sebagai kuasa hukumnya sangat bersyukur dan sangat menghormati tuntutan dari jaksa. Karena jaksa tidak sampai menuntut kliennya saya dengan hukuman seumur hidup atau hukuman mati.” pungkasnya.

Untuk diketahui, kedua terdakwa ditangkap di Hotel Choice BG Jungtion Bubutan Surabaya oleh Direskoba Polda Jatim.

Penangkapan tersebut dilakukan, setelah petugas kepolisian mendapat informasi dari masyarakat akan ada transaksi shabu yang dibawa dari Malaysia.

Dari hasil penangkapan dan penggeledahan terhadap para terdakwa, ditemukan sabu seberat 1055 gram (beserta bungkusnya).[bdp