. Dinas Kesehatan (Dinkes), Kota Surabaya mengimbau kepada masyarakat yang telah terjangkit virus HIV/AIDS agar melakukan pengobatan secara rutin ke puskesmas atau rumah sakit yang memberikan layanan bagi pengidap virus tersebut.
- Sub PIN Polio Putaran Kedua Sasar Sekolah hingga Posyandu
- Menkes Akui Ada Lonjakan Covid Pasca Libur Lebaran Tapi Tidak Mengkawatirka
- Kurang Dua Hari, Pemkot Surabaya Belum Terima Surat Pemberlakuan PPKM Darurat
Sementara itu, jumlah Puskesmas yang melayani pengobatan HIV ada 10. Yakni, Puskesmas Dupak, Putat, Sememi, Perak Timur, Kedurus, Jagir, Kedungdoro, Keputih, Kali Rungkut, dan Tanah Kali Kedinding.
"Kalau rumah sakit yang melayani pengobatan HIV ada sembilan, yakni RS Soewandi, RSAL (Rumah Sakit Aangkatan Laut), RS Haji, RS Bhayangkara, RS Jiwa Menur, RS Dr. Soetomo, RS Unair dan RS Bhakti Dharma Husada (BDH),†ungkap Febria dikutip Kantor Berita , Selasa (21/5).
Sementara itu, Kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya M. Fikser mengatakan, Pemkot Surabaya secara intensif melakukan razia ke tempat-tempat yang terindikasi ada praktek prostitusi dan penyebaran HIV/AIDS, seperti di Wonokromo, stasiun-stasiun dan eks lokalisasi. Tak hanya itu, pihaknya juga rutin melakukan razia ke kos-kosan untuk melakukan pengecekan dan pemeriksaan adanya virus HIV.
"Kalau di kos-kosan tidak terlalu banyak. Kita tekankan di daerah yang kita curigai berdasarkan informasi, maka kita lakukan yustisi, sekaligus diikuti dengan pemeriksaan kesehatan,†kata Fikser.
Pihaknya menegaskan bahwa razia atau OTT (Operasi Tangkap Tangan) yang akan digelar itu, sebelumnya telah dilakukan penyelidikan-penyelidikan. Ia menyebut, ketika di lokasi ditemukan adanya transaksi seperti prostitusi, pihaknya langsung melakukan pengamanan dan pemeriksaan kesehatan kepada orang tersebut. Tujuannya, untuk meminimalisir penyebaran virus HIV/AIDS.
"Sebetulnya ada Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang pasal bagi seseorang yang menularkan virus HIV,†tegasnya.
Peraturan itu, tercantum dalam Perda No. 4 Tahun 2013, tentang penanggulangan HIV dan AIDS. Dalam Pasal 15 disebutkan bahwa setiap orang yang telah mengetahui dirinya terinfeksi HIV dilarang melakukan tindakan yang patut diketahui dapat menularkan atau menyebarkan infeksi HIV kepada orang lain. Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, akan dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta.[aji]
- Kasus Covid-19 Di DKI Bertambah 3.285 Orang Hari Ini
- Kasus Covid-19 Di Jember Kembali Meningkat, Ada Tiga Cluster Keluarga Pasca Mudik Lebaran 2021
- WHO: Walau Banyak Negara Sudah Memulai Vaksinasi, Herd Immunity Tidak Mungkin Dicapai Tahun Ini