Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar (ESA) atas dugaan suap pengadaan mesin dan pesawat dari S.A.S Rollys-Royce P.L.C untuk PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.
- Mediasi, Perempuan Cantik yang Gugat Mantan Suaminya Ini Tetap Minta Harta Gono Gini Dibagi Sama
- Spesialis Jambret Jalan Dinoyo Surabaya Akhirnya Diringkus
- Ini Penampakan Para Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J
Sejauh ini, KPK sudah dikejar tenggat untuk segera merampungkan kasus tersebut pada Juli 2019.
"ESA (Emirsyah Satar) akan diperiksa sebagai tersangka pengadaan pesawat dan mesin pesawat di PT Garuda Indonesia," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangannya di Jakarta dilansir Kantor Berita RMOL, Rabu (10/7).
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan sedikitnya dua orang tersangka. Yakni Mantan Direktur PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar dan Soetikno Soedarjo.
Emirsyah Satar diduga menerima suap 1,2 juta euro dan 180 ribu dolar AS. Atau senilai total Rp 20 miliar dari Soetikno melalui seorang perantara.
Kemudian, Emirsyah juga diduga menerima barang senilai 2 juta dolar AS yang tersebar di Singapura, Australia, dan Indonesia. Suap tersebut berasal dari perusahaan manufaktur terkemuka asal Inggris, Rolls Royce, terkait pembelian 50 mesin pesawat Airbus SAS pada periode 2005-2014 di PT Garuda Indonesia.
Penyelesaian kasus suap di PT Garuda Indonesia ini memang telah memakan waktu lama. Proses telah dimulai sejak 2017 dan ditargetkan sudah harus selesai pada Juli 2019 ini.[aji
- Harry Sidabukke Diminta Tutup Mulut Soal Dana Operasi Bansos Ke Vendor BUMN
- Peran Kurator Gunakan Surat Kuasa Palsu di Kasus Pailit PT Gusher Terungkap
- Sidang Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres, Pengacara asal Banyuwangi Ingatkan Ketua MK yang Berstatus Adik Ipar Jokowi