Ratih Retnowati dan Saiful Aidy, dua anggota DPRD Surabaya kembali mangkir dari panggilan penyidik Pidsus Kejari Tanjung Perak sebagai saksi kasus korupsi Jasmas.
- Kasus Penganiayaan Nurhadi, AJI: Jangan Lengah, Banding dan Kasasi Ada di Depan Mata
- Jubir MK Jelaskan Alasan PSU Pilkada 2020 Kembali Digugat
- Kawal Laporan Bupati Bondowoso, Aliansi Masyarakat Pecinta Kyai Geruduk Mapolres
Dalam suratnya, masih kata Dimaz, Ratih Retnowati mengaku sedang melaksanakan tugas kunjungan kerja di beberapa Kabupaten dan Kota dari tanggal 13 hingga 17 Juli dan berlanjut dengan kegiatan lain sampai 3 September.
"Sedangkan Saiful Aidy mengaku sedang ada pekerjaan di luar kota sampai tiga minggu," sambung Dimaz.
Untuk diketahui, aksi mangkir kedua anggota DPRD Surabaya ini bukanlah yang pertama kali.
Sebelumnya Ratih Retnowati dan Saiful Aidy juga mangkir dengan alasan menyelesaikan masalah keluarga.
Pemanggilan keduanya dilayangkan Kejari Perak pada Selasa (13/8) lalu yang diterima oleh Sekretaris DPRD Surabaya, Hadi Siswanto Anwar.
Ratih dan Saiful dipanggil sebagai saksi atas perkara Sugito dan Darmawan yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi jasmas.
Sugito dan Darmawan ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah yang ditanda tangani Kajari Tanjung Perak, Rachmad Supriady, SH MH, dengan Nomor Print-01/0.5.42/Fd.1/02/2018 tertanggal 8 Februari 2018 lalu.
Penyimpangan dana hibah ini bermodus pengadaan. Ada beberapa pengadaan yang dikucurkan oleh Pemkot Surabaya, diantaranya untuk pengadaan terop, kursi Chrom, kursi plastik, meja, gerobak sampah, tempat sampah dan sound system.[aji]
- Gegara Judi Online, Anggota Panwascam Sawahan Ditangkap
- Tambah Alat Bukti, Kejagung Periksa 7 Saksi Korupsi Asabri
- Ketua Umum NBI Gus Lilur Desak Polri Segera Tahan Firli Bahuri