Tambah Alat Bukti, Kejagung Periksa 7 Saksi Korupsi Asabri

Foto ilustrasi/Net
Foto ilustrasi/Net

Penyidikan kasus mega korupsi di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) terus berjalan. Penyidik jaksa agung muda pidana khusus (Jampidsus) Kejagung telah memeriksa tujuh orang saksi.


Menurut Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simajuntak, dari ketujuh saksi yang diperiksa, tiga diantaranya berkaitan langsung dengan para tersangka korupsi di Asabri.

Tujuh orang saksi yang diperiksa itu adalah DH diperiksa selaku Equity Sales PT Indopremier Sekuritas, SJS diperiksa selaku pihak swasta berhubungan dengan tersangka Sonny Widjaja, SP selaku pihak swasta berhubungan dengan tersangka Hari Setiono dan DB selaku Direktur Utama PT Eureka Prima Jakarta.

"Pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT Asabri," kata Leondard dikutip Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (2/3).

Dalam kasus korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 23 triliun ini, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka yakni mantan Direktur Utama PT Asabri Mayor Jenderal (Purn) Adam R. Damiri, Letnan Jenderal (Purnawirawan) Sonny Widjaja, Heru Hidayat, Benny Tjokrosaputro atau Benny Tjokro.

Lalu, Kepala Divisi Investasi Asabri periode Juli 2012 hingga Januari 2017 Ilham W. Siregar, Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, Kepala Divisi Keuangan dan Investasi periode 2012 hingga Mei 2015 Bachtiar Effendi; Direktur Investasi dan Keuangan periode 2013-2019, Hari Setiono; dan dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation, Jimmy Sutopo.