Dua Saksi RT Akui Tak Mengenal Terdakwa Sugito

Sidang dugaan korupsi dana hibah Pemkot Surabaya tahun 2016 untuk program Jasmas dengan agenda mendengarkan keterangan saksi untuk terdakwa Sugito kembali digelar diruang sidang Candra Pengadilan Tipikor Surabaya.


Hadi Siswanto Anwar merupakan Sekretaris DPRD (Sekwan) Surabaya. Sedangkan kedua saksi lainnya merupakan ketua RT di wilayah Simokerto dan Tambakrejo.

Dalam keterangannya saat bersaksi dihadapan ketua Majelis Hakim, Hisbullah Idris, Hadi Siswanto Anwar hanya menjelaskan sesuai tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) sebagai Sekretaris DPRD (Sekwan) Surabaya.

Ia juga membenarkan bila terdakwa Sugito telah mengirimkan sejumlah proposal. Bahkan pada tahun itu, Hadi juga menyebut total ada 5018 permohonan proposal yang telah direkap lalu dikirimkan ke Pemkot Surabaya.

"Proposal dari staf, kita hanya meneruskan ke Pemkot Surabaya. Ada 106 proposal dari pak Sugito," jelas Hadi Siswanto Anwar dikutip Kantor Berita , saat menjawab pertanyaan jaksa pada sidang, Selasa (17/12) lalu.

Namun sayangnya ketika ditanya, siapa nama staf tersebut, Hadi enggan menjelaskan. Ia memilih menunjukkan data tersebut di depan Majelis Hakim.

Sedangkan pada dua saksi yakni Sugiyono dan Ikhsan ketika ditanya Jaksa mengaku tak mengenal secara langsung terdakwa Sugito.

"Saya taunya dari timnya pak Gito," kata Sugiyono.

Begitu pula Iksan, mengetahui adanya pengajuan proposal untuk Jasmas itu dari rekannya.

"Saya taunya dari pak RW," ujar Ikhsan.

Sementara itu, terdakwa Sugito mencoba meluruskan apa yang dikatakan saksi Sugiyono terkait tim.

"Mohon meluruskan majelis hakim, sebenarnya bukan tim tapi konstituen," ungkapnya.

Sidang dugaan korupsi jasmas akan dilanjutkan pada tanggal 7 Januari 2020 mendatang. Bahkan tak menutup kemungkinan dilakukan sebanyak dua kali dalam satu minggu.

"Sidang hari ini kita tunda satu tahun," pungkas Ketua Majelis Hakim, Hisbullah Idris mengakhiri persidangan lantas mengetukkan palu sebanyak tiga kali.

Seperti diketahui Kejari Tanjung Perak telah menuntaskan perkara dugaan korupsi dana hibah Pemkot Surabaya tahun 2016 untuk program jasmas.

Dalam kasus ini tercatat sudah ada tujuh orang yang dianggap bertanggung jawab.

Keenam tersangka itu diantaranya anggota DPRD Surabaya Ratih Retnowati serta lima mantan anggota DPRD Surabaya periode 2014-2019 yakni Sugito, Syaiful Aidy, Dini Rijanti Darmawan dan Binti Rochma.

Sedangkan satu orang dari pihak swasta sebagai pelaksana proyek yaitu Agus Setiawan Tjong yang sudah divonis selama 6 tahun penjara saat ini masih menunggu kasasi yang dilayangkan Kejari Tanjung Perak.

Agus Setiawan Tjong merupakan pelaksana proyek pengadaan terop, kursi, meja, dan sound system pada 230 RT di Surabaya.

Dari hasil audit BPK, Proyek pengadaan program Jasmas tersebut bersumber dari APBD Pemkot Surabaya, tahun 2016 dan merugi hingga Rp 5 miliar akibat adanya selisih angka satuan barang yang dimainkan oleh Agus Setiawan Tjong.

Informasi yang dihimpun, program Jasmas ini merupakan produk dari sejumlah oknum DPRD kota Surabaya yang telah diperiksa penyidik. Tanpa peran ke enam sang legislator itu, program Jasmas dalam bentuk pengadaan ini tidak akan terjadi.

Penyimpangan dana hibah ini bermodus pengadaan. Ada beberapa pengadaan yang dikucurkan oleh Pemkot Surabaya, diantaranya untuk pengadaan terop, kursi Chrom, kursi plastik, meja, gerobak sampah, tempat sampah dan sound system.[aji